Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam hal terjadi pembentukan kabupaten/kota baru setelah Pemilu Tahun 2019, KPU melakukan penataan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota induk dan Dapil anggota DPRD Kabupaten/Kota pemekaran sesuai dengan jumlah Penduduk berdasarkan ketentuan Alokasi Kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9. (2) Penataan Dapil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024.
Your Correction