Correct Article 23
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
Dalam hal berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 dan konsultasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22, KPU dapat melakukan penyesuaian Dapil dan Alokasi Kursi dengan menambah rancangan Dapil dan Alokasi Kursi untuk ditetapkan dalam rapat pleno dan menuangkan ke dalam berita acara.
Your Correction
