Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 18

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU Kabupaten/Kota menyelenggarakan Uji Publik rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, dapat melibatkan peserta dari unsur: a. pemerintah daerah; b. partai politik tingkat kabupaten/kota; c. Bawaslu Kabupaten/Kota; d. pemantau Pemilu; e. akademisi; f. tokoh masyarakat/tokoh adat; dan/atau g. pemangku kepentingan lainnya. (2) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan undangan Uji Publik dengan dilampiri rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi kepada peserta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 1 (satu) Hari sebelum penyelenggaraan Uji Publik. (3) Dalam Uji Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU Kabupaten/Kota menyampaikan: a. metode penyusunan Dapil dan penghitungan Alokasi Kursi; b. rancangan penataan Dapil yang telah disusun; dan c. rekapitulasi terhadap masukan dan Tanggapan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (7). (4) Peserta Uji Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menyampaikan masukan dan tanggapan pada saat penyelenggaraan Uji Publik. (5) KPU Kabupaten/Kota membuat laporan hasil penyelenggaraan Uji Publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk disampaikan kepada KPU melalui KPU Provinsi.
Your Correction