Correct Article 17
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Pengumuman rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, paling sedikit memuat:
a. daftar seluruh Dapil dan Alokasi Kursi pada kabupaten/kota yang bersangkutan;
b. tata cara penyampaian masukan dan Tanggapan Masyarakat; dan
c. batas waktu penyampaian masukan dan Tanggapan Masyarakat.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan melalui:
a. papan pengumuman;
b. laman KPU Kabupaten/Kota; dan/atau
c. media sosial KPU Kabupaten/Kota.
(3) Pengumuman rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan selama 7 (tujuh) Hari.
(4) Penyampaian masukan dan Tanggapan Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan secara tertulis kepada KPU Kabupaten/Kota setempat dan dilengkapi dengan surat pengantar resmi bagi lembaga/badan/organisasi masyarakat/partai politik atau identitas diri berupa fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi perorangan dan sesuai dengan batas waktu.
(5) Masukan dan Tanggapan Masyarakat secara tertulis kepada KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dapat disampaikan secara langsung kepada KPU Kabupaten/Kota atau melalui sarana teknologi informasi.
(6) Batas waktu penyampaian masukan dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c paling lambat 7 (tujuh) Hari setelah berakhirnya pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
(7) KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi terhadap masukan dan tanggapan yang telah disampaikan oleh masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (6).
Your Correction
