Correct Article 11
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
KPU Kabupaten/Kota menyusun rancangan penataan Dapil dan Alokasi Kursi berdasarkan Keputusan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), dengan memperhatikan prinsip penyusunan Dapil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Alokasi Kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
9.
Your Correction
