Correct Article 10
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Dapil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 meliputi kecamatan atau gabungan kecamatan.
(2) Dalam hal penentuan Dapil berdasarkan kecamatan atau gabungan kecamatan tidak tercapai, penentuan Dapil menggunakan Bagian Kecamatan.
Your Correction
