Correct Article 8
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) KPU MENETAPKAN jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagai dasar penataan Dapil dan penghitungan Alokasi Kursi dengan Keputusan KPU.
(2) Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling sedikit 20 (dua puluh) kursi dan paling banyak 55 (lima puluh lima) kursi.
(3) Dalam MENETAPKAN jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), KPU memperhatikan ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk sampai dengan 100.000 (seratus ribu) orang memperoleh alokasi 20 (dua puluh) kursi;
b. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari
100.000 (seratus ribu) orang sampai dengan
200.000 (dua ratus ribu) orang memperoleh alokasi 25 (dua puluh lima) kursi;
c. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari
200.000 (dua ratus ribu) orang sampai dengan
300.000 (tiga ratus ribu) orang memperoleh alokasi 30 (tiga puluh) kursi;
d. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari
300.000 (tiga ratus ribu) orang sampai dengan
400.000 (empat ratus ribu) orang memperoleh alokasi 35 (tiga puluh lima) kursi;
e. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari
400.000 (empat ratus ribu) orang sampai dengan
500.000 (lima ratus ribu) orang memperoleh alokasi 40 (empat puluh) kursi;
f. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari
500.000 (lima ratus ribu) orang sampai dengan
1.000.000 (satu juta) orang memperoleh alokasi 45 (empat puluh lima) kursi;
g. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari
1.000.000 (satu juta) orang sampai dengan
3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 50 (lima puluh) kursi; dan
h. kabupaten/kota dengan jumlah Penduduk lebih dari
3.000.000 (tiga juta) orang memperoleh alokasi 55 (lima puluh lima) kursi.
(4) KPU menyampaikan Keputusan KPU sebagaimana
dimaksud pada ayat
(1) dan data peta wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(1) huruf c kepada KPU Kabupaten/Kota.
Your Correction
