Correct Article 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) KPU melakukan pencermatan dengan cara memeriksa dan menyinkronkan kesesuaian data kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) dan data wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) dengan peta wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 ayat (5).
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pencermatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat ketidaksesuaian data, KPU berkoordinasi dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri dan badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial untuk melakukan pengecekan dan penyesuaian data.
Your Correction
