Correct Article 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Data yang diperlukan untuk penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. data kependudukan berupa data agregat kependudukan per kecamatan;
b. data wilayah administrasi pemerintahan; dan
c. peta wilayah administrasi pemerintahan.
(2) Data kependudukan dan data wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b bersumber dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
(3) Peta wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bersumber dari badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Your Correction
