Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 6 Tahun 2022 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2022 tentang PENATAAN DAERAH PEMILIHAN DAN ALOKASI KURSI ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN/KOTA DALAM PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Data yang diperlukan untuk penataan Dapil dan Alokasi Kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas: a. data kependudukan berupa data agregat kependudukan per kecamatan; b. data wilayah administrasi pemerintahan; dan c. peta wilayah administrasi pemerintahan. (2) Data kependudukan dan data wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b bersumber dari kementerian yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri. (3) Peta wilayah administrasi pemerintahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c bersumber dari badan yang melaksanakan tugas pemerintahan di bidang informasi geospasial.
Your Correction