Correct Article 30
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Current Text
(1) KPU Provinsi mengumumkan DPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1).
(2) Ketentuan mengenai pengumuman DPB oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis untuk pengumuman DPB oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
Your Correction
