Correct Article 27
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Current Text
(1) KPU Provinsi melakukan rekapitulasi PDPB tingkat provinsi setiap bulan berdasarkan rekapitulasi PDPB dari KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) huruf a.
(2) KPU Provinsi menyampaikan data rekapitulasi PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam rapat koordinasi PDPB yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan.
(3) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihadiri oleh peserta forum PDPB tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2).
(4) KPU Provinsi dapat memperbaiki DPB berdasarkan hasil pembahasan dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(5) Perbaikan DPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) didasarkan pada data yang disertai dengan dokumen pembuktian.
(6) Rekapitulasi PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam berita acara KPU Provinsi yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota KPU Provinsi.
Your Correction
