Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Masyarakat, partai politik, Bawaslu dan instansi terkait dapat mengakses data rekapitulasi dan Data Pemilih per nama berbasis TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
Your Correction