Correct Article 26
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Current Text
Masyarakat, partai politik, Bawaslu dan instansi terkait dapat mengakses data rekapitulasi dan Data Pemilih per nama berbasis TPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1).
Your Correction
