Correct Article 25
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Current Text
(1) KPU Kabupaten/Kota mengumumkan DPB yang terdiri atas:
a. rekapitulasi yang memuat informasi jumlah:
1. Pemilih;
2. Pemilih baru;
3. Pemilih meninggal;
4. Pemilih ganda;
5. Pemilih di bawah umur;
6. Pemilih tidak dikenal;
7. Pemilih yang menjadi anggota Tentara Nasional INDONESIA atau Kepolisian Negara Republik INDONESIA;
8. Pemilih yang hak pilihnya dicabut;
9. Pemilih bukan penduduk;
10. Pemilih pindah masuk dan Pemilih pindah keluar;
11. Pemilih yang elemen datanya diperbaiki; dan
12. Pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan KTP-el atau Surat Keterangan.
b. Data Pemilih per nama berbasis TPS per desa/kelurahan atau nama lain untuk Pemilih baru, Pemilih yang elemen datanya diperbaiki, dan Pemilih yang tidak memenuhi syarat.
(2) Data Pemilih per nama berbasis TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memuat informasi Pemilih meliputi:
a. nomor;
b. nama lengkap;
c. status perkawinan;
d. jenis kelamin;
e. keterangan disabilitas; dan
f. nomor TPS.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui media:
a. papan pengumuman;
b. laman KPU Kabupaten/Kota;
c. media sosial;
d. pernyataan pers; dan/atau
e. media lain.
(4) Pengumuman DPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setiap bulan.
Your Correction
