Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan rekapitulasi PDPB yang termuat dalam formulir Model A.1-DPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) kepada: a. KPU Provinsi; b. KPU melalui KPU Provinsi; dan c. Bawaslu Kabupaten/Kota. (2) Formulir Model A.1-DPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan formulir Model A-DPB. (3) Formulir Model A-DPB sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction