Correct Article 33
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Current Text
(1) KPU menyusun daftar Pemilih hasil PDPB luar negeri berdasarkan hasil penyandingan dan analisa data WNI di luar negeri dan data Pemilu terakhir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2).
(2) Daftar Pemilih hasil PDPB luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dibuat dalam bentuk salinan digital per nama untuk:
a. Pemilih baru;
b. Pemilih meninggal;
c. Pemilih ganda;
d. Pemilih di bawah umur;
e. Pemilih tidak dikenal;
f. Pemilih yang hak pilihnya dicabut;
g. Pemilih pindah masuk dan Pemilih pindah keluar;
h. Pemilih yang elemen datanya diperbaiki; dan
i. Pemilih yang tidak mempunyai atau belum dapat dipastikan kepemilikan dokumen kewarganegaraan dan/atau kependudukannya.
(3) Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun dalam daftar Pemilih dengan menggunakan formulir Model A-DPB.LN.
(4) Formulir Model A-DPB.LN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Komisi ini.
Your Correction
