Correct Article 21
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Daftar Pemilih hasil PDPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) digunakan untuk menyusun jumlah Pemilih per TPS.
(2) Jumlah Pemilih per TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 500 (lima ratus) Pemilih.
(3) Dalam menyusun Pemilih per TPS, KPU Kabupaten/Kota tidak boleh memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda.
Your Correction
