Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 21

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Daftar Pemilih hasil PDPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) digunakan untuk menyusun jumlah Pemilih per TPS. (2) Jumlah Pemilih per TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 500 (lima ratus) Pemilih. (3) Dalam menyusun Pemilih per TPS, KPU Kabupaten/Kota tidak boleh memisahkan Pemilih dalam satu keluarga pada TPS yang berbeda.
Your Correction