Correct Article 20
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Current Text
Dalam melaksanakan PDPB, KPU Kabupaten/Kota berkoordinasi dengan:
a. lembaga pemasyarakatan dan/atau rumah tahanan negara untuk memperoleh data warga binaan; dan
b. KPU Kabupaten/Kota yang berbatasan wilayahnya dan dinas yang membidangi urusan di bidang administrasi kependudukan dan pencatatan sipil pada masing-masing wilayah kabupaten/kota untuk memperoleh data penduduk yang berada di wilayah perbatasan.
Your Correction
