Correct Article 31
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Current Text
(1) KPU menyediakan Data Pemilih sebagai bahan PDPB di luar negeri.
(2) Data Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari:
a. DPT pada Pemilu terakhir; dan
b. data WNI di luar negeri yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih.
(3) Data WNI sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b diperoleh dari kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan luar negeri.
(4) Penerimaan data sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dituangkan dalam berita acara.
Your Correction
