Correct Article 17
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Data Pemilih tambahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (5) merupakan Data Pemilih Pemilu atau Pemilihan terakhir yang disalin dari formulir yang berada dalam kotak suara tersegel.
(2) Pelaksanaan pembukaan kotak suara tersegel dan pengambilan formulir Data Pemilih dituangkan ke dalam berita acara pembukaan kotak suara.
Your Correction
