Correct Article 48
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Current Text
(1) KPU Kabupaten/Kota menyampaikan laporan tahapan pelaksanaan PDPB kepada KPU dan KPU Provinsi setiap bulan.
(2) KPU Provinsi menyampaikan laporan hasil pemantauan, evaluasi dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (2) kepada KPU setiap bulan.
Your Correction
