Correct Article 47
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Current Text
(1) KPU melakukan pemantauan, evaluasi dan pengendalian terhadap penyelenggaraan PDPB di KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
(2) KPU Provinsi melakukan pemantauan, evaluasi dan pengendalian terhadap penyelenggaraan PDPB KPU Kabupaten/Kota di wilayah kerjanya.
Your Correction
