Correct Article 43
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, masukan, tanggapan, dan laporan secara lisan dan tertulis dalam penyelenggaraan PDPB.
(2) Pengaduan, masukan, tanggapan, dan laporan secara lisan dan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui:
a. dalam jaringan melalui laman KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota; atau
b. luar jaringan melalui pengisian formulir hard copy yang telah disediakan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(3) Pengaduan, masukan, tanggapan, dan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib melampirkan dokumen pembuktian.
Your Correction
