Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 42

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pemberian Data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction