Correct Article 42
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Current Text
Pemberian Data Pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
