Correct Article 41
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Current Text
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota memberikan layanan kepada masyarakat dalam bentuk:
a. memberikan Data Pemilih sepanjang tidak termasuk dalam kategori data yang dikecualikan dan Data Pribadi yang dirahasiakan; dan
b. menerima dan menindaklanjuti pengaduan, masukan, tanggapan, dan laporan masyarakat mengenai Data Pemilih.
Your Correction
