Correct Article 37
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Current Text
(1) KPU mengumumkan DPB tingkat nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1).
(2) Ketentuan pengumuman DPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 berlaku secara mutatis mutandis untuk pengumuman DPB di tingkat nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction
