Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 36

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KPU menyampaikan salinan DPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada: a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan luar negeri; c. kementerian/lembaga terkait; d. Bawaslu; dan e. partai politik.
Your Correction