Correct Article 36
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Current Text
KPU menyampaikan salinan DPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 kepada:
a. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
b. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan luar negeri;
c. kementerian/lembaga terkait;
d. Bawaslu; dan
e. partai politik.
Your Correction
