Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 9

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU Provinsi menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali. (2) Forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan: a. Bawaslu Provinsi; b. dinas yang membidangi urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil provinsi; c. instansi vertikal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia; d. Tentara Nasional INDONESIA; e. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan f. instansi terkait lainnya.
Your Correction