Correct Article 9
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Current Text
(1) KPU Provinsi menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) paling sedikit setiap 6 (enam) bulan sekali.
(2) Forum koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengikutsertakan:
a. Bawaslu Provinsi;
b. dinas yang membidangi urusan administrasi kependudukan dan pencatatan sipil provinsi;
c. instansi vertikal pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia;
d. Tentara Nasional INDONESIA;
e. Kepolisian Negara Republik INDONESIA; dan
f. instansi terkait lainnya.
Your Correction
