Correct Article 7
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten/Kota bertugas:
a. menjabarkan program dan arah kebijakan PDPB;
b. menyelenggarakan tahapan pelaksanaan PDPB;
c. melakukan koordinasi dengan instansi lain di wilayah kabupaten/kota;
d. melakukan rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten/kota; dan
e. mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB tingkat kabupaten/kota.
(2) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten/Kota berwenang menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat kabupaten/kota.
(3) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Kabupaten/Kota wajib:
a. melakukan pengawasan terhadap pengolahan dan pengelolaan Data Pribadi;
b. melindungi dan menjaga kerahasiaan Data Pribadi;
c. mengelola, mengamankan, dan menyajikan Data Pemilih berskala kabupaten/kota;
d. menyampaikan laporan PDPB tingkat kabupaten/kota kepada KPU Provinsi;
e. menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat; dan
f. menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu Kabupaten/Kota atas PDPB.
Your Correction
