Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Provinsi bertugas: a. menjabarkan program dan arah kebijakan PDPB; b. mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau tahapan pelaksanaan PDPB yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota; c. melakukan koordinasi dengan instansi lain dan antar satuan kerja KPU di wilayah provinsi; d. melakukan rekapitulasi PDPB tingkat provinsi; dan e. mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB tingkat provinsi. (2) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Provinsi berwenang menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat provinsi. (3) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU Provinsi wajib: a. melakukan pembinaan, supervisi, dan memberikan konsultasi; b. melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan PDPB yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten/Kota; c. melakukan pengawasan terhadap pengolahan dan pengelolaan Data Pribadi; d. melindungi dan menjaga kerahasiaan Data Pribadi; e. mengelola, mengamankan, dan menyajikan Data Pemilih berskala provinsi; f. menyampaikan laporan PDPB tingkat provinsi kepada KPU; g. menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat; dan h. menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu Provinsi atas PDPB.
Your Correction