Correct Article 5
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU bertugas:
a. merencanakan dan menyusun program dan arah kebijakan PDPB;
b. melakukan konsolidasi data yang berasal dari pemerintah sebagai bahan untuk PDPB;
c. mengoordinasikan, menyelenggarakan, mengendalikan, dan memantau tahapan pelaksanaan PDPB;
d. melakukan koordinasi dengan instansi lain dan antar satuan kerja KPU;
e. melakukan rekapitulasi PDPB nasional; dan
f. mengumumkan hasil rekapitulasi PDPB nasional.
(2) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU berwenang:
a. MENETAPKAN peraturan, petunjuk teknis, pedoman teknis, dan kebijakan mengenai PDPB; dan
b. menyelenggarakan forum koordinasi PDPB tingkat nasional.
(3) Dalam penyelenggaraan PDPB, KPU wajib:
a. melakukan pembinaan, supervisi, dan memberikan konsultasi;
b. melakukan pemantauan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan PDPB;
c. melakukan pengawasan terhadap pengolahan dan pengelolaan Data Pribadi;
d. melindungi dan menjaga kerahasiaan Data Pribadi;
e. mengelola, mengamankan, dan menyajikan Data Pemilih berskala nasional;
f. menindaklanjuti laporan dan pengaduan masyarakat; dan
g. menindaklanjuti hasil pengawasan Bawaslu atas PDPB.
Your Correction
