Correct Article 54
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Current Text
Pada saat Peraturan Komisi ini mulai berlaku:
a. kegiatan PDPB yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini, harus menyesuaikan dengan Peraturan Komisi ini paling lama 3 (tiga) bulan sejak Peraturan Komisi ini diundangkan; dan
b. hasil PDPB yang telah dilaksanakan sebelum berlakunya Peraturan Komisi ini tetap dapat dimanfaatkan untuk PDPB.
Your Correction
