Correct Article 53
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Pendanaan PDPB tingkat nasional, provinsi dan kabupaten/kota dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara KPU.
(2) Selain bersumber pada anggaran pendapatan dan belanja negara KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendanaan PDPB tingkat provinsi dan tingkat kabupaten/kota dapat bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah berupa hibah daerah non Pemilihan.
Your Correction
