Correct Article 52
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Current Text
Pelanggaran terhadap larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
