Correct Article 51
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Current Text
(1) Setiap pejabat, petugas dan/atau operator KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dilarang:
a. memerintahkan;
b. memfasilitasi;
c. melakukan manipulasi; dan/atau
d. menyebarluaskan, Data Pemilih dan/atau elemen Data Pemilih.
(2) Setiap orang dilarang menyebarluaskan Data Pribadi yang merupakan Data Pemilih.
Your Correction
