Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 50

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota melakukan pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 ayat (1) huruf c menggunakan sistem keamanan berbasis elektronik. (2) KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota harus menjamin keandalan, keamanan, dan akuntabilitas sistem keamanan berbasis elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Your Correction