Correct Article 46
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Current Text
(1) KPU menggunakan aplikasi Sidalih Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) untuk menyusun, mengonsolidasi, memutakhirkan, mengumumkan, mengelola dan memelihara DPB.
(2) KPU mengumumkan DPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di laman KPU.
(3) KPU tidak menampilkan elemen data informasi NIK dan nomor kartu keluarga Pemilih secara utuh pada pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Your Correction
