Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 45

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
KPU dapat mengintegrasikan Sidalih Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dengan sistem informasi dan/atau aplikasi lain yang digunakan di lingkungan KPU.
Your Correction