Correct Article 45
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Current Text
KPU dapat mengintegrasikan Sidalih Berkelanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 dengan sistem informasi dan/atau aplikasi lain yang digunakan di lingkungan KPU.
Your Correction
