Correct Article 39
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Current Text
KPU Kabupaten/Kota mengelola Data Pemilih berupa:
a. Data Pemilih Pemilu atau Pemilihan terakhir;
b. data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; dan
c. data kementerian atau instansi lain.
Your Correction
