Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 15

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) KPU menyelenggarakan PDPB secara berjenjang. (2) PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara memutakhirkan dan memelihara Data Pemilih secara berkesinambungan dengan memperhatikan data kependudukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) PDPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan: a. penyediaan Data Pemilih; b. pelaksanaan PDPB di dalam negeri; c. pelaksanaan PDPB di luar negeri; dan d. pelaksanaan PDPB di tingkat nasional.
Your Correction