Correct Article 14
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Current Text
(1) DPB disusun berdasarkan desa/kelurahan atau nama lain dan memuat informasi elemen data paling sedikit meliputi:
a. NIK;
b. nomor kartu keluarga;
c. nama lengkap;
d. tempat lahir;
e. tanggal lahir;
f. jenis kelamin;
g. status perkawinan;
h. alamat;
i. rukun tetangga;
j. rukun warga;
k. keterangan disabilitas; dan
l. nomor TPS.
(2) Penyusunan DPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memperhatikan pelindungan Data Pribadi.
Your Correction
