Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 13

PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Data Pemilih yang dilakukan pemutakhiran secara berkelanjutan meliputi: a. DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir; b. Data Pemilih baru; c. data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri; d. Data Pemilih yang tidak memenuhi syarat; dan e. data penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih tetapi belum memiliki Dokumen Kependudukan.
Your Correction