Correct Article 13
PERBAN Nomor 6 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 6 Tahun 2021 tentang PEMUTAKHIRAN DATA PEMILIH BERKELANJUTAN
Current Text
Data Pemilih yang dilakukan pemutakhiran secara berkelanjutan meliputi:
a. DPT Pemilu atau Pemilihan terakhir;
b. Data Pemilih baru;
c. data kependudukan yang dikonsolidasikan setiap 6 (enam) bulan sekali oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri;
d. Data Pemilih yang tidak memenuhi syarat; dan
e. data penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai Pemilih tetapi belum memiliki Dokumen Kependudukan.
Your Correction
