Article 1
Dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum ini yang dimaksud dengan :
1. Sekretariat Jenderal Komisi Pemilihan Umum, yang selanjutnya disebut Sekretariat Jenderal KPU, adalah lembaga kesekretariatan yang dipimpin oleh Sekretaris Jenderal KPU sebagai lembaga pendukung yang profesional dengan tugas utama membantu hal teknis administratif, termasuk pengelolaan anggaran Pemilihan Umum;
2. Unit Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disingkat Unit LPSE adalah unit kerja yang dibentuk di instansi dan Pemerintah untuk melayani Unit Layanan Pengadaan (ULP) atau Panitia/Pokja ULP Pengadaan yang akan melaksanakan pengadaan secara elektronik;
3. LPSE KPU adalah unit LPSE yang ada di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU;
4. LPSE lain adalah unit LPSE di luar lingkungan Sekretariat Jenderal KPU;
5. Kepala Unit LPSE adalah Kepala Unit Pelaksana Teknis LPSE di lingkungan Sekretariat Jenderal KPU;
6. Intansi lain adalah instansi di luar Sekretariat Jenderal KPU;