Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Article 1
Dalam Peraturan ini, yang dimaksud dengan :
1. UNDANG-UNDANG adalah UNDANG-UNDANG Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 2005 dan UNDANG-UNDANG Nomor 12 Tahun 2008.
2. Peraturan Daerah Khusus, yang selanjutnya disebut Perdasus, adalah Peraturan Daerah Provinsi Papua dan Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat dalam rangka pelaksanaan pasal-pasal tertentu dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2008.
3. Qanun Aceh adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah provinsi yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat Aceh sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006.
4. Qanun kabupaten/kota adalah peraturan perundang-undangan sejenis peraturan daerah kabupaten/kota yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan dan kehidupan masyarakat kabupaten/kota di Aceh sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006.
5. Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah selanjutnya disebut Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota untuk memilih Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah secara langsung dalam Negara Kesatuan Republik INDONESIA berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
6. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota, dan Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten/ Kota, selanjutnya disebut DPRD Provinsi, DPRA, DPRD Kabupaten/Kota, dan DPRK.
7. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat, selanjutnya disebut DPRP dan DPRPB adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua www.djpp.kemenkumham.go.id
dan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2008.
8. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, Komite Independen Pemilihan Provinsi Aceh, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, dan Komite Independen Pemilihan Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh selanjutnya disebut KPU, KPU Provinsi, KIP Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, dan KIP Kabupaten/Kota adalah penyelenggara Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 6 dan angka 7 UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2007 tentang Penyelenggara Pemilihan Umum dan UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
9. Partai politik adalah partai politik nasional peserta Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
10. Partai politik lokal adalah partai politik lokal Aceh sebagaimana dimaksud dalam PERATURAN PEMERINTAH Nomor 20 Tahun 2007 Jo.
UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 yang ditetapkan sebagai peserta Pemilihan Umum tahun 2009 berdasarkan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor :
149/SK/KPU/Tahun 2008 tentang Penetapan dan Pengundian Nomor Urut Partai Politik Peserta Pemilihan Umum Tahun 2009 sebagaimana diubah dengan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor : 208/SK/KPU/Tahun 2008.
11. Gabungan partai politik adalah gabungan dua atau lebih partai politik nasional, atau gabungan partai politik lokal atau gabungan partai politik nasional dan partai politik lokal peserta Pemilihan Umum tahun 2009, yang secara bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
12. Pimpinan partai politik adalah Ketua dan Sekretaris partai politik atau para Ketua dan para Sekretaris gabungan partai politik sesuai tingkatannya atau dengan sebutan lain sesuai dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) partai politik yang bersangkutan.
13. Pasangan calon perseorangan adalah peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang didukung oleh sejumlah orang yang memenuhi syarat sebagai pemilih berdasarkan UNDANG-UNDANG.
14. Tim kampanye adalah tim pelaksana kampanye yang dibentuk oleh bakal pasangan calon bersama-sama partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan bakal pasangan calon atau oleh bakal pasangan calon perseorangan yang susunan nama-namanya www.djpp.kemenkumham.go.id
didaftarkan ke KPU Provinsi atau KIP Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota atau KIP Kabupaten/Kota bersamaan dengan pendaftaran bakal pasangan calon, yang bertugas dan berwenang membantu penyelenggaraan kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan kampanye.
15. Penelitian administrasi berkenaan dengan persyaratan bakal pasangan calon menjadi peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah pemeriksaan terhadap bukti tertulis yang berkaitan dengan keabsahan pemenuhan syarat pengajuan bakal calon dan persyaratan bakal pasangan calon menjadi peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
16. Penelitian faktual berkenaan dengan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan adalah penelitian terhadap keabsahan dan kebenaran dukungan seseorang kepada bakal pasangan calon perseorangan yang dilakukan dengan cara mendatangi tempat tinggal pendukung atau dengan cara mengumpulkan pada tempat dan waktu tertentu, sebagai syarat untuk dapat mendaftar sebagai pasangan calon dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
17. Hari kerja adalah hari kalender yang tidak termasuk hari libur atau hari yang diliburkan sebagai hari kerja bagi instansi/lembaga pemerintah, kecuali ditetapkan lain oleh pemerintah daerah setempat.
18. Hari adalah hari kalender termasuk hari hari libur atau hari yang diliburkan.
Penyelenggara Pemilu berpedoman kepada asas :
a. mandiri;
b. jujur;
c. adil;
d. kepastian hukum;
e. tertib penyelenggara Pemilu;
f. kepentingan umum;
g. keterbukaan;
h. proporsionalitas;
i. profesionalitas;
j. akuntabilitas;
k. efisiensi; dan
l. efektivitas.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, adalah :
a. pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik secara berpasangan sebagai satu kesatuan; dan/atau
b. pasangan calon perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur atau pasangan calon perseorangan Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon perseorangan Walikota dan Wakil Walikota yang didukung oleh sejumlah orang yang telah memenuhi persyaratan secara berpasangan sebagai satu kesatuan.
BAB II
PERSYARATAN PENCALONAN PESERTA PEMILU KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga Negara Republik INDONESIA yang memenuhi syarat :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta Pemerintah;
c. berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun bagi calon Gubernur/Wakil Gubernur dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, pada saat pendaftaran;
e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim pemeriksa kesehatan;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
m.menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;
n. belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan
o. tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.
(2) Pemenuhan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bakal pasangan calon wajib melampirkan:
a. fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan;
atau
b. fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau
c. fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat SLTA yang dibuktikan dengan surat tanda tamat belajar yang dilegalisasi oleh www.djpp.kemenkumham.go.id
instansi yang berwenang yaitu Dinas Pendidikan Nasional dan/atau Kantor Kementerian Agama di tingkat Provinsi/ Kabupaten/Kota di wilayah lembaga pendidikan itu berada;
d. fotokopi ijazah/STTB SD, SLTP atau sederajat yang telah dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan.
(3) Dalam hal bakal calon mencantumkan riwayat pendidikan di atas SLTA atau sederajat, wajib menyertakan:
a. fotokopi ijazah perguruan tinggi negeri yang dilegalisasi oleh Dekan Fakultas/ Program Studi bersangkutan atau oleh pimpinan perguruan tinggi negeri yang bersangkutan; atau
b. fotokopi ijazah perguruan tinggi swasta yang dilegalisasi oleh pimpinan perguruan tinggi swasta yang bersangkutan.
c. legalisasi yang dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta yang baru, apabila perguruan tinggi negeri atau swasta tempat calon berkuliah telah berganti nama.
d. legalisasi yang dilakukan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS)/ Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Agama (KOPERTIS) di wilayah perguruan tinggi swasta itu berada, apabila perguruan tinggi swasta tempat calon berkuliah tidak beroperasi lagi.
e. fotokopi ijazah/STTB SLTA, SLTP, dan SD atau sederajat yang telah dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan.
(4) Dalam hal sekolah telah tidak beroperasi lagi atau telah bergabung dengan sekolah lain, fotokopi ijazah/STTB harus dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri.
(5) Dalam hal ijazah/STTB bakal calon karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang, calon wajib menyertakan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dari sekolah bersangkutan.
(6) Dalam hal ijazah/STTB bakal calon karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang, sedangkan sekolah tempat calon bersekolah tidak beroperasi lagi, calon wajib menyertakan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri.
(7) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah INDONESIA di luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(8) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah asing di INDONESIA dan sekolah internasional dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.
(9) Apabila terdapat pengaduan atau laporan tentang ketidakbenaran ijazah/STTB bakal pasangan calon di salah satu atau semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan pasangan calon oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, kewenangan untuk menindaklanjuti atas laporan tersebut diserahkan kepada panitia pengawas Pemilu dan kepolisian, sampai dengan terbitnya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(10) Apabila putusan pengadilan tentang ketidakbenaran ijazah/STTB sebagaimana dimaksud pada ayat (9) telah memperoleh kekuatan hukum tetap, keabsahan ijazah/STTB yang digunakan bakal pasangan calon pada saat pendaftaran dinyatakan tidak memenuhi syarat dan calon yang bersangkutan dinyatakan gugur.
Article 10
Article 11
Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang masih menjabat sebagai Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota dan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau mencalonkan diri secara perseorangan menjadi calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota, wajib menyampaikan surat pemberitahuan :
a. kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.
Article 12
Article 13
(1) Laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah, dapat disampaikan langsung oleh bakal calon yang bersangkutan atau melalui pos kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau disampaikan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, dan selanjutnya diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tanda bukti penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang disampaikan langsung oleh bakal calon yang bersangkutan atau melalui pos kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara beserta bukti-bukti yang sah kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota pada masa pendaftaran pasangan calon dan/atau masa perbaikan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b) UNDANG-UNDANG.
Article 14
(1) Penjabat Kepala Daerah tidak dapat menjadi calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.
(2) Penjabat Kepala Daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, wajib mengundurkan diri dari jabatan struktural atau fungsional dan mengajukan permohonan berhenti sebagai penjabat Kepala Daerah kepada pejabat yang berwenang sebelum masa pendaftaran pasangan calon.
(3) Penjabat Kepala Daerah yang mencalonkan diri secara perseorangan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, wajib mengundurkan diri dari jabatan struktural atau fungsional dan mengajukan permohonan berhenti sebagai penjabat Kepala Daerah kepada pejabat yang berwenang sebelum masa penyerahan dukungan pasangan calon.
(4) Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi/KIP Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/ Kota/KIP Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi/KIP Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/ Kota/KIP Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i atau Pasal 86 huruf i UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2007, dengan menyampaikan keputusan pemberhentian pada saat pendaftaran bakal pasangan calon.
(1) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dapat mendaftarkan bakal pasangan calon, apabila memenuhi persyaratan :
a. memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD yang bersangkutan; atau
b. memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
(2) Perolehan jumlah kursi atau suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
(3) Gabungan partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, merupakan :
a. gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan dengan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan; atau
c. gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan.
(4) Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, penghitungan pemenuhan persyaratan dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan kursi gabungan partai politik tersebut dan menghitung/MENETAPKAN jumlah kursi paling sedikit 15% (lima belas per seratus) dikalikan dengan jumlah kursi DPRD.
(5) Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, pemenuhan persyaratan pengajuan calon harus dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan suara sah gabungan partai politik tersebut dan menghitung/ MENETAPKAN jumlah suara paling sedikit 15% (lima belas per seratus) dikalikan dengan akumulasi suara sah partai politik diseluruh daerah pemilihan Anggota DPRD.
(6) Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c, pemenuhan persyaratan dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan suara sah gabungan partai politik tersebut dan menghitung/MENETAPKAN jumlah suara paling sedikit 15% (lima belas per seratus) dikalikan dengan akumulasi suara sah partai politik diseluruh daerah pemilihan Anggota DPRD.
Article 5
(1) Perhitungan perolehan kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (4) dilakukan dengan cara mengalikan jumlah kursi DPRD dengan angka 15% (lima belas per seratus).
(2) Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan bakal pasangan calon menggunakan ketentuan perolehan paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan apabila hasil bagi jumlah kursi DPRD yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, perolehan 15% (lima belas per seratus) dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
Article 6
Data perolehan kursi dan suara sah partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, adalah :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. data perolehan kursi dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang tercantum dalam dokumen Model EA DPRD Provinsi dan Model EB DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2009.
b. data perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang tercantum dalam dokumen Model DC DPRD Provinsi dan Model DB DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2009.
Article 7
(1) Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) bakal pasangan calon.
(2) Bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya.
(3) Partai politik atau gabungan partai politik yang telah mengajukan bakal pasangan calon dan telah menandatangani kesepakatan pengajuan pasangan calon, serta telah memenuhi paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) kursi atau 15 % (lima belas per seratus) suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) setelah masa pendaftaran berakhir dan telah dinyatakan memenuhi syarat kepengurusan partai politik pada saat penelitian awal tidak dibenarkan menarik dukungan bakal pasangan calon yang telah diajukan.
(4) Partai politik atau gabungan partai politik yang menarik dukungan terhadap bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang telah diajukan.
(5) Proses penjaringan bakal pasangan calon, dilakukan secara demokratis dan transparan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan.
(6) Dalam proses penetapan nama bakal pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik wajib memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat.
(1) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, dapat mendaftarkan bakal pasangan calon, apabila memenuhi persyaratan :
a. memperoleh kursi pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD yang bersangkutan; atau
b. memperoleh suara sah pada Pemilu Anggota DPRD Tahun 2009 paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari akumulasi perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD di daerah yang bersangkutan.
(2) Perolehan jumlah kursi atau suara sah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan dengan Keputusan KPU Provinsi untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan Keputusan KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
(3) Gabungan partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, merupakan :
a. gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan; atau www.djpp.kemenkumham.go.id
b. gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan dengan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan; atau
c. gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD yang bersangkutan.
(4) Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, penghitungan pemenuhan persyaratan dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan kursi gabungan partai politik tersebut dan menghitung/MENETAPKAN jumlah kursi paling sedikit 15% (lima belas per seratus) dikalikan dengan jumlah kursi DPRD.
(5) Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang memiliki kursi di DPRD dengan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf b, pemenuhan persyaratan pengajuan calon harus dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan suara sah gabungan partai politik tersebut dan menghitung/ MENETAPKAN jumlah suara paling sedikit 15% (lima belas per seratus) dikalikan dengan akumulasi suara sah partai politik diseluruh daerah pemilihan Anggota DPRD.
(6) Dalam hal bakal pasangan calon diajukan oleh gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf c, pemenuhan persyaratan dilakukan dengan cara menjumlahkan perolehan suara sah gabungan partai politik tersebut dan menghitung/MENETAPKAN jumlah suara paling sedikit 15% (lima belas per seratus) dikalikan dengan akumulasi suara sah partai politik diseluruh daerah pemilihan Anggota DPRD.
Article 5
(1) Perhitungan perolehan kursi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan ayat (4) dilakukan dengan cara mengalikan jumlah kursi DPRD dengan angka 15% (lima belas per seratus).
(2) Dalam hal partai politik atau gabungan partai politik mengusulkan bakal pasangan calon menggunakan ketentuan perolehan paling sedikit 15% (lima belas perseratus) dari jumlah kursi DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan apabila hasil bagi jumlah kursi DPRD yang bersangkutan menghasilkan angka pecahan, perolehan 15% (lima belas per seratus) dari jumlah kursi dihitung dengan pembulatan ke atas.
Article 6
Data perolehan kursi dan suara sah partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, adalah :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. data perolehan kursi dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang tercantum dalam dokumen Model EA DPRD Provinsi dan Model EB DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2009.
b. data perolehan suara sah dalam Pemilu Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota yang ditetapkan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota yang tercantum dalam dokumen Model DC DPRD Provinsi dan Model DB DPRD Kabupaten/Kota dalam Pemilu Tahun 2009.
Article 7
(1) Partai politik atau gabungan partai politik hanya dapat mengusulkan 1 (satu) bakal pasangan calon.
(2) Bakal pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak boleh dicalonkan lagi oleh partai politik atau gabungan partai politik lainnya.
(3) Partai politik atau gabungan partai politik yang telah mengajukan bakal pasangan calon dan telah menandatangani kesepakatan pengajuan pasangan calon, serta telah memenuhi paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) kursi atau 15 % (lima belas per seratus) suara sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) setelah masa pendaftaran berakhir dan telah dinyatakan memenuhi syarat kepengurusan partai politik pada saat penelitian awal tidak dibenarkan menarik dukungan bakal pasangan calon yang telah diajukan.
(4) Partai politik atau gabungan partai politik yang menarik dukungan terhadap bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dianggap tetap mendukung bakal pasangan calon yang telah diajukan.
(5) Proses penjaringan bakal pasangan calon, dilakukan secara demokratis dan transparan sesuai dengan mekanisme yang berlaku dalam partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan.
(6) Dalam proses penetapan nama bakal pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik wajib memperhatikan pendapat dan tanggapan masyarakat.
(1) Bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dapat mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur apabila memenuhi syarat dukungan :
a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling rendah 6,5% (enam koma lima per seratus);
b. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling rendah 5% (lima per seratus);
c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling rendah 4% (empat per seratus); dan
d. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta ) jiwa harus didukung paling rendah 3% (tiga per seratus).
(2) Bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, apabila memenuhi syarat dukungan :
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling rendah 6,5% (enam koma lima per seratus);
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling rendah 5% (lima per seratus);
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling rendah 4% (empat per seratus); dan
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling rendah 3% (tiga per seratus).
(3) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh per seratus) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
(4) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh per seratus) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN persyaratan paling sedikit jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dengan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota, dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD yang bersangkutan dan dewan pimpinan partai politik sebelum pendaftaran pasangan calon.
(6) Untuk penyusunan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota mendasarkan pada jumlah penduduk yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota atas permintaan tertulis KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota.
(7) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(8) Dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), meliputi :
a. kartu keluarga ; atau
b. pasport ; atau
c. dokumen kependudukan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(9) Penduduk yang berhak memberikan dukungan adalah penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, yaitu telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari dan tanggal pemungutan suara atau sudah/pernah kawin.
(1) Bakal Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah adalah Warga Negara Republik INDONESIA yang memenuhi syarat :
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, cita-cita Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta Pemerintah;
c. berpendidikan paling rendah Sekolah Lanjutan Tingkat Atas atau sederajat;
www.djpp.kemenkumham.go.id
d. berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun bagi calon Gubernur/Wakil Gubernur dan berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota, pada saat pendaftaran;
e. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim pemeriksa kesehatan;
f. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
g. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
h. mengenal daerahnya dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya;
i. menyerahkan daftar kekayaan pribadi dan bersedia untuk diumumkan;
j. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan keuangan negara;
k. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
l. memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atau bagi yang belum mempunyai NPWP wajib mempunyai bukti pembayaran pajak;
m.menyerahkan daftar riwayat hidup lengkap yang memuat antara lain riwayat pendidikan dan pekerjaan serta keluarga kandung, suami atau istri;
n. belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama; dan
o. tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah.
(2) Pemenuhan syarat pendidikan paling rendah SLTA atau sederajat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, bakal pasangan calon wajib melampirkan:
a. fotokopi ijazah yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan;
atau
b. fotokopi Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan; atau
c. fotokopi surat keterangan berpendidikan sederajat SLTA yang dibuktikan dengan surat tanda tamat belajar yang dilegalisasi oleh www.djpp.kemenkumham.go.id
instansi yang berwenang yaitu Dinas Pendidikan Nasional dan/atau Kantor Kementerian Agama di tingkat Provinsi/ Kabupaten/Kota di wilayah lembaga pendidikan itu berada;
d. fotokopi ijazah/STTB SD, SLTP atau sederajat yang telah dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan.
(3) Dalam hal bakal calon mencantumkan riwayat pendidikan di atas SLTA atau sederajat, wajib menyertakan:
a. fotokopi ijazah perguruan tinggi negeri yang dilegalisasi oleh Dekan Fakultas/ Program Studi bersangkutan atau oleh pimpinan perguruan tinggi negeri yang bersangkutan; atau
b. fotokopi ijazah perguruan tinggi swasta yang dilegalisasi oleh pimpinan perguruan tinggi swasta yang bersangkutan.
c. legalisasi yang dilakukan oleh pimpinan perguruan tinggi negeri atau swasta yang baru, apabila perguruan tinggi negeri atau swasta tempat calon berkuliah telah berganti nama.
d. legalisasi yang dilakukan oleh Koordinator Perguruan Tinggi Swasta (KOPERTIS)/ Koordinator Perguruan Tinggi Swasta Agama (KOPERTIS) di wilayah perguruan tinggi swasta itu berada, apabila perguruan tinggi swasta tempat calon berkuliah tidak beroperasi lagi.
e. fotokopi ijazah/STTB SLTA, SLTP, dan SD atau sederajat yang telah dilegalisasi oleh sekolah yang bersangkutan.
(4) Dalam hal sekolah telah tidak beroperasi lagi atau telah bergabung dengan sekolah lain, fotokopi ijazah/STTB harus dilegalisasi oleh Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri.
(5) Dalam hal ijazah/STTB bakal calon karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang, calon wajib menyertakan surat keterangan pengganti ijazah/STTB dari sekolah bersangkutan.
(6) Dalam hal ijazah/STTB bakal calon karena sesuatu dan lain hal tidak dapat ditemukan atau hilang, sedangkan sekolah tempat calon bersekolah tidak beroperasi lagi, calon wajib menyertakan surat keterangan pengganti ijazah yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten/Kota atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota tempat sekolah dimaksud pernah berdiri.
(7) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah INDONESIA di luar negeri dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional .
www.djpp.kemenkumham.go.id
(8) Pengesahan fotokopi ijazah/STTB yang diperoleh dari sekolah asing di INDONESIA dan sekolah internasional dilakukan oleh kepala sekolah yang bersangkutan dan/atau Direktur Jenderal Manajemen Pendidikan Dasar dan Menengah, Departemen Pendidikan Nasional.
(9) Apabila terdapat pengaduan atau laporan tentang ketidakbenaran ijazah/STTB bakal pasangan calon di salah satu atau semua jenjang pendidikan setelah dilakukan penetapan pasangan calon oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, kewenangan untuk menindaklanjuti atas laporan tersebut diserahkan kepada panitia pengawas Pemilu dan kepolisian, sampai dengan terbitnya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(10) Apabila putusan pengadilan tentang ketidakbenaran ijazah/STTB sebagaimana dimaksud pada ayat (9) telah memperoleh kekuatan hukum tetap, keabsahan ijazah/STTB yang digunakan bakal pasangan calon pada saat pendaftaran dinyatakan tidak memenuhi syarat dan calon yang bersangkutan dinyatakan gugur.
Article 10
Article 11
Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang masih menjabat sebagai Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota dan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau mencalonkan diri secara perseorangan menjadi calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota, wajib menyampaikan surat pemberitahuan :
a. kepada PRESIDEN melalui Menteri Dalam Negeri untuk Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur untuk Bupati dan Wakil Bupati/Walikota dan Wakil Walikota.
Article 12
Article 13
(1) Laporan harta kekayaan penyelenggara negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf d dilengkapi dengan bukti-bukti yang sah, dapat disampaikan langsung oleh bakal calon yang bersangkutan atau melalui pos kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau disampaikan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, dan selanjutnya diteruskan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Tanda bukti penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara yang disampaikan langsung oleh bakal calon yang bersangkutan atau melalui pos kepada Komisi Pemberantasan Korupsi atau penyampaian laporan harta kekayaan penyelenggara negara beserta bukti-bukti yang sah kepada KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diserahkan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota pada masa pendaftaran pasangan calon dan/atau masa perbaikan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 ayat (3), ayat (3a), dan ayat (3b) UNDANG-UNDANG.
Article 14
(1) Penjabat Kepala Daerah tidak dapat menjadi calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota.
(2) Penjabat Kepala Daerah yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, wajib mengundurkan diri dari jabatan struktural atau fungsional dan mengajukan permohonan berhenti sebagai penjabat Kepala Daerah kepada pejabat yang berwenang sebelum masa pendaftaran pasangan calon.
(3) Penjabat Kepala Daerah yang mencalonkan diri secara perseorangan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, wajib mengundurkan diri dari jabatan struktural atau fungsional dan mengajukan permohonan berhenti sebagai penjabat Kepala Daerah kepada pejabat yang berwenang sebelum masa penyerahan dukungan pasangan calon.
(4) Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi/KIP Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/ Kota/KIP Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dapat dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik menjadi calon Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, apabila yang bersangkutan dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat sebagai Anggota KPU, Anggota KPU Provinsi/KIP Provinsi atau Anggota KPU Kabupaten/ Kota/KIP Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf i atau Pasal 86 huruf i UNDANG-UNDANG Nomor 22 Tahun 2007, dengan menyampaikan keputusan pemberhentian pada saat pendaftaran bakal pasangan calon.
BAB III
PENGAJUAN SYARAT DUKUNGAN PASANGAN CALON DAN www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan melalui media massa dan/atau bentuk media lainnya, sebelum penyerahan daftar dukungan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam pengumuman penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib dicantumkan :
a. Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang jumlah dukungan paling sedikit dan sebaran dukungan di setengah atau lebih jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan untuk pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau tersebar di setengah atau lebih jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan untuk pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) ;
b. tempat dan waktu paling lambat penyerahan dokumen dukungan pasangan calon kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan PPS;
c. tenggat waktu melengkapi kekurangan jumlah dukungan pasangan calon;
e. persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi dan diserahkan oleh bakal pasangan calon kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
f. contoh formulir dokumen dukungan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Formulir Model B1 – KWK.KPU PERSEORANGAN.
Article 16
(1) Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota, dilakukan paling lambat 29 (dua puluh sembilan) hari kerja sebelum masa pendaftaran pasangan calon.
(2) Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh pasangan calon perseorangan kepada KPU www.djpp.kemenkumham.go.id
Provinsi, dilakukan paling lambat 36 (tiga puluh enam) hari kerja sebelum masa pendaftaran pasangan calon.
Article 17
(1) Pengumuman penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon dan pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dilakukan paling lama 5 (lima) hari melalui media cetak dan media elektronik.
(2) Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon dilakukan selama 7 (tujuh) hari kerja sebelum batas akhir penyerahan daftar dukungan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Article 18
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pengumuman penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), melakukan kegiatan :
a. bimbingan teknis kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS di wilayah kerjanya mengenai pelaksanaan penelitian daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebelum penyerahan daftar dukungan kepada PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. bimbingan teknis kepada PPK, dan PPS di wilayah kerjanya mengenai pelaksanaan penelitian daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebelum penyerahan daftar dukungan kepada PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota;
c. memberitahukan kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS di wilayah kerjanya mengenai pelaksanaan penelitian daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebelum penyerahan daftar dukungan kepada PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur;
d. memberitahukan kepada PPK dan PPS di wilayah kerjanya mengenai pelaksanaan penelitian daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebelum penyerahan daftar dukungan kepada PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.
Article 19
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Dokumen dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), meliputi :
a. surat pernyataan memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon yang ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung secara kolektif atau individu terhadap bakal pasangan calon, dan ditandatangani oleh bakal pasangan calon di atas kertas bermaterai cukup, dengan menggunakan formulir Model B1 – KWK.KPU PERSEORANGAN;
b. fotokopi KTP, surat keterangan tanda penduduk, atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh paling rendah lurah/kepala desa atau sebutan lainnya dan/atau instansi yang berwenang dari masing-masing pendukung;
(2) Dokumen kependudukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, tidak dibenarkan dikeluarkan secara kolektif dalam satu dokumen surat keterangan kependudukan untuk sejumlah pendukung;
(3) Surat keterangan tanda penduduk yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi masing- masing penduduk yang belum memiliki KTP, tidak dikeluarkan secara kolektif dalam satu dokumen surat keterangan kependudukan untuk sejumlah pendukung.
(4) Pengisian identitas pendukung dalam daftar dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari nama, nomor KTP/NIK atau identitas lain, umur/tempat tanggal lahir, alamat, dan tanda tangan.
Article 20
(1) Dokumen dukungan bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), meliputi :
a. surat pernyataan memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon yang ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung secara kolektif atau individu terhadap bakal pasangan calon, dan ditandatangani oleh bakal pasangan calon di atas kertas bermaterai cukup atau kertas segel, dengan menggunakan formulir Model B1 – KWK.KPU PERSEORANGAN.
b. fotokopi KTP, surat keterangan tanda penduduk atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh paling rendah lurah/kepala desa atau sebutan lainnya dan/atau instansi yang berwenang dari masing-masing pendukung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2) Dokumen kependudukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, tidak dibenarkan dikeluarkan secara kolektif dalam satu dokumen surat keterangan kependudukan untuk sejumlah pendukung.
3) surat keterangan tanda penduduk yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi masing- masing penduduk yang belum memiliki KTP, dan tidak dikeluarkan secara kolektif dalam satu dokumen surat keterangan kependudukan untuk sejumlah pendukung.
4) pengisian identitas pendukung dalam daftar dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari nama, nomor KTP/NIK atau identitas lain, umur/tempat tanggal lahir, alamat, dan tanda tangan.
Article 21
(1) KPU Provinsi memberitahukan kepada PPS di wilayah kerjanya mengenai nama-nama bakal pasangan calon yang akan menyerahkan dokumen dukungan paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari kerja sebelum pendaftaran bakal pasangan calon untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur.
(2) KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada PPS di wilayah kerjanya mengenai nama-nama pasangan calon yang akan menyerahkan dokumen dukungan, paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum pendaftaran bakal pasangan calon untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Article 22
(1) Penelitian administrasi dan faktual terhadap dokumen dukungan bakal pasangan calon dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari pasangan calon perseorangan, dilakukan dalam 2 (dua) tahap :
a. penelitian administrasi dan faktual sejak diterimanya dokumen dukungan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
b. penelitian administrasi dan faktual pada masa perbaikan dukungan bakal pasangan calon setelah masa pendaftaran.
(2) Penelitian administrasi dan faktual dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan selama 35 (tiga puluh lima) hari kerja setelah diterimanya daftar dukungan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penelitian administrasi dan faktual dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja setelah diterimanya daftar dukungan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
Article 23
Article 24
(1) Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon yang dilakukan pada batas akhir jadwal waktu penyampaian syarat dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), dan ternyata jumlah dukungan kurang dari jumlah dukungan paling sedikit dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebaran dukungan, bakal pasangan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan dan tidak dapat memperbaiki kekurangan jumlah dukungan serta tidak dapat mendaftar sebagai bakal pasangan calon.
(2) Keputusan penolakan syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dituangkan dalam berita acara dengan mencantumkan jumlah dukungan yang diajukan dan kekurangan jumlah dukungan yang tidak dilengkapi untuk mencapai batas paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan dan/atau tidak memenuhi ketentuan paling sedikit sebaran dukungan.
Article 25
(1) PPS setelah menerima pemberitahuan dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan rekapitulasi dukungan beserta lampirannya dari bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, segera melaksanakan penelitian dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan menyusun berita acara penelitian paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen dukungan diserahkan oleh bakal pasangan calon.
(2) PPS memberikan tanda terima penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pasangan calon perseorangan (Model BTT.2 – KWK.KPU PERSEORANGAN).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Sejak penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendukung pasangan calon tidak dapat menarik kembali dukungannya terhadap bakal pasangan calon perseorangan.
(4) Apabila seseorang atau lebih pendukung menarik dukungan sejak penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penarikan dukungan tersebut tidak mempengaruhi terhadap jumlah dukungan.
Article 26
Article 27
Article 28
(1) Apabila ditemukan lebih dari satu nomor KTP atau dokumen kependudukan yang sama atas nama pendukung yang sama atau tidak sama dalam satu kelurahan/desa atau sebutan lain, dan memberikan dukungan kepada satu pasangan calon atau pasangan calon lain, maka kedua dukungan tersebut dinyatakan batal dan dicoret dari daftar dukungan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berlaku untuk tingkat antar desa/kelurahan yang dilaksanakan PPK, tingkat antar kecamatan yang dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota dan tingkat antar Kabupaten/Kota yang dilaksanakan KPU Provinsi.
Article 29
(1) Hasil penelitian oleh PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 28 dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS paling lama 2 (dua) hari kerja setelah batas akhir penelitian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Berita Acara hasil penelitian oleh PPS (Model BA-KWK-KPU PERSEORANGAN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan :
a. satu rangkap disampaikan kepada masing-masing bakal pasangan calon;
b. satu rangkap disampaikan kepada PPK untuk seluruh bakal pasangan calon, dengan dilampiri semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya;
c. satu rangkap untuk arsip PPS.
Article 30
Article 31
Article 32
Article 33
Apabila salah seorang calon perseorangan atau pasangan calon perseorangan berhalangan tetap atau mengundurkan diri dalam jangka waktu proses penelitian dukungan, pasangan calon tersebut dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti oleh calon lain, serta tidak dapat diajukan sebagai bakal calon oleh partai politik atau gabungan partai politik.
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan melalui media massa dan/atau bentuk media lainnya, sebelum penyerahan daftar dukungan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
(2) Dalam pengumuman penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), wajib dicantumkan :
a. Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang jumlah dukungan paling sedikit dan sebaran dukungan di setengah atau lebih jumlah kabupaten/kota pada provinsi yang bersangkutan untuk pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau tersebar di setengah atau lebih jumlah kecamatan pada kabupaten/kota yang bersangkutan untuk pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (5) ;
b. tempat dan waktu paling lambat penyerahan dokumen dukungan pasangan calon kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan PPS;
c. tenggat waktu melengkapi kekurangan jumlah dukungan pasangan calon;
e. persyaratan administrasi yang wajib dipenuhi dan diserahkan oleh bakal pasangan calon kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
f. contoh formulir dokumen dukungan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Formulir Model B1 – KWK.KPU PERSEORANGAN.
Article 16
(1) Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota oleh pasangan calon perseorangan kepada KPU Kabupaten/Kota, dilakukan paling lambat 29 (dua puluh sembilan) hari kerja sebelum masa pendaftaran pasangan calon.
(2) Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh pasangan calon perseorangan kepada KPU www.djpp.kemenkumham.go.id
Provinsi, dilakukan paling lambat 36 (tiga puluh enam) hari kerja sebelum masa pendaftaran pasangan calon.
Article 17
(1) Pengumuman penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon dan pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), dilakukan paling lama 5 (lima) hari melalui media cetak dan media elektronik.
(2) Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon dilakukan selama 7 (tujuh) hari kerja sebelum batas akhir penyerahan daftar dukungan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16.
Article 18
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam pelaksanaan pengumuman penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1), melakukan kegiatan :
a. bimbingan teknis kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS di wilayah kerjanya mengenai pelaksanaan penelitian daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebelum penyerahan daftar dukungan kepada PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. bimbingan teknis kepada PPK, dan PPS di wilayah kerjanya mengenai pelaksanaan penelitian daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebelum penyerahan daftar dukungan kepada PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota;
c. memberitahukan kepada KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS di wilayah kerjanya mengenai pelaksanaan penelitian daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebelum penyerahan daftar dukungan kepada PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur;
d. memberitahukan kepada PPK dan PPS di wilayah kerjanya mengenai pelaksanaan penelitian daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebelum penyerahan daftar dukungan kepada PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota.
Article 19
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Dokumen dukungan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), meliputi :
a. surat pernyataan memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon yang ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung secara kolektif atau individu terhadap bakal pasangan calon, dan ditandatangani oleh bakal pasangan calon di atas kertas bermaterai cukup, dengan menggunakan formulir Model B1 – KWK.KPU PERSEORANGAN;
b. fotokopi KTP, surat keterangan tanda penduduk, atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh paling rendah lurah/kepala desa atau sebutan lainnya dan/atau instansi yang berwenang dari masing-masing pendukung;
(2) Dokumen kependudukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, tidak dibenarkan dikeluarkan secara kolektif dalam satu dokumen surat keterangan kependudukan untuk sejumlah pendukung;
(3) Surat keterangan tanda penduduk yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi masing- masing penduduk yang belum memiliki KTP, tidak dikeluarkan secara kolektif dalam satu dokumen surat keterangan kependudukan untuk sejumlah pendukung.
(4) Pengisian identitas pendukung dalam daftar dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari nama, nomor KTP/NIK atau identitas lain, umur/tempat tanggal lahir, alamat, dan tanda tangan.
Article 20
(1) Dokumen dukungan bakal pasangan calon Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), meliputi :
a. surat pernyataan memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon yang ditandatangani atau cap jempol oleh pendukung secara kolektif atau individu terhadap bakal pasangan calon, dan ditandatangani oleh bakal pasangan calon di atas kertas bermaterai cukup atau kertas segel, dengan menggunakan formulir Model B1 – KWK.KPU PERSEORANGAN.
b. fotokopi KTP, surat keterangan tanda penduduk atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh paling rendah lurah/kepala desa atau sebutan lainnya dan/atau instansi yang berwenang dari masing-masing pendukung.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2) Dokumen kependudukan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b, tidak dibenarkan dikeluarkan secara kolektif dalam satu dokumen surat keterangan kependudukan untuk sejumlah pendukung.
3) surat keterangan tanda penduduk yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bagi masing- masing penduduk yang belum memiliki KTP, dan tidak dikeluarkan secara kolektif dalam satu dokumen surat keterangan kependudukan untuk sejumlah pendukung.
4) pengisian identitas pendukung dalam daftar dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, terdiri dari nama, nomor KTP/NIK atau identitas lain, umur/tempat tanggal lahir, alamat, dan tanda tangan.
Article 21
(1) KPU Provinsi memberitahukan kepada PPS di wilayah kerjanya mengenai nama-nama bakal pasangan calon yang akan menyerahkan dokumen dukungan paling lambat 35 (tiga puluh lima) hari kerja sebelum pendaftaran bakal pasangan calon untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur.
(2) KPU Kabupaten/Kota memberitahukan kepada PPS di wilayah kerjanya mengenai nama-nama pasangan calon yang akan menyerahkan dokumen dukungan, paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari kerja sebelum pendaftaran bakal pasangan calon untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Article 22
(1) Penelitian administrasi dan faktual terhadap dokumen dukungan bakal pasangan calon dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur serta Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari pasangan calon perseorangan, dilakukan dalam 2 (dua) tahap :
a. penelitian administrasi dan faktual sejak diterimanya dokumen dukungan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16;
b. penelitian administrasi dan faktual pada masa perbaikan dukungan bakal pasangan calon setelah masa pendaftaran.
(2) Penelitian administrasi dan faktual dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan selama 35 (tiga puluh lima) hari kerja setelah diterimanya daftar dukungan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Penelitian administrasi dan faktual dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dilakukan selama 28 (dua puluh delapan) hari kerja setelah diterimanya daftar dukungan pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1).
Article 23
Article 24
(1) Penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon yang dilakukan pada batas akhir jadwal waktu penyampaian syarat dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), dan ternyata jumlah dukungan kurang dari jumlah dukungan paling sedikit dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebaran dukungan, bakal pasangan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan dan tidak dapat memperbaiki kekurangan jumlah dukungan serta tidak dapat mendaftar sebagai bakal pasangan calon.
(2) Keputusan penolakan syarat dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dituangkan dalam berita acara dengan mencantumkan jumlah dukungan yang diajukan dan kekurangan jumlah dukungan yang tidak dilengkapi untuk mencapai batas paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan dan/atau tidak memenuhi ketentuan paling sedikit sebaran dukungan.
(1) PPS setelah menerima pemberitahuan dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan rekapitulasi dukungan beserta lampirannya dari bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21, segera melaksanakan penelitian dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan menyusun berita acara penelitian paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak dokumen dukungan diserahkan oleh bakal pasangan calon.
(2) PPS memberikan tanda terima penyerahan dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pasangan calon perseorangan (Model BTT.2 – KWK.KPU PERSEORANGAN).
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Sejak penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pendukung pasangan calon tidak dapat menarik kembali dukungannya terhadap bakal pasangan calon perseorangan.
(4) Apabila seseorang atau lebih pendukung menarik dukungan sejak penyerahan dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penarikan dukungan tersebut tidak mempengaruhi terhadap jumlah dukungan.
Article 26
Article 27
Article 28
(1) Apabila ditemukan lebih dari satu nomor KTP atau dokumen kependudukan yang sama atas nama pendukung yang sama atau tidak sama dalam satu kelurahan/desa atau sebutan lain, dan memberikan dukungan kepada satu pasangan calon atau pasangan calon lain, maka kedua dukungan tersebut dinyatakan batal dan dicoret dari daftar dukungan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), berlaku untuk tingkat antar desa/kelurahan yang dilaksanakan PPK, tingkat antar kecamatan yang dilaksanakan KPU Kabupaten/Kota dan tingkat antar Kabupaten/Kota yang dilaksanakan KPU Provinsi.
Article 29
(1) Hasil penelitian oleh PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 dan Pasal 28 dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua dan Anggota PPS paling lama 2 (dua) hari kerja setelah batas akhir penelitian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Berita Acara hasil penelitian oleh PPS (Model BA-KWK-KPU PERSEORANGAN) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan :
a. satu rangkap disampaikan kepada masing-masing bakal pasangan calon;
b. satu rangkap disampaikan kepada PPK untuk seluruh bakal pasangan calon, dengan dilampiri semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya;
c. satu rangkap untuk arsip PPS.
Article 30
Article 31
Article 32
Article 33
Apabila salah seorang calon perseorangan atau pasangan calon perseorangan berhalangan tetap atau mengundurkan diri dalam jangka waktu proses penelitian dukungan, pasangan calon tersebut dinyatakan tidak lagi memenuhi syarat dan tidak dapat diganti oleh calon lain, serta tidak dapat diajukan sebagai bakal calon oleh partai politik atau gabungan partai politik.
BAB IV
TATA CARA PENDAFTARAN BAKAL PASANGAN CALON KEPALA DAERAH DAN WAKIL KEPALA DAERAH
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN persyaratan paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) kursi atau 15 % (lima belas per seratus) suara sah partai politik dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebelum pendaftaran bakal pasangan calon, dan menyampaikan
keputusan tersebut kepada www.djpp.kemenkumham.go.id
pimpinan DPRD, dewan pimpinan partai politik dan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota.
(2) KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota meminta keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain kepada dewan pimpinan partai politik setempat mengenai kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebelum masa pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon.
(3) Untuk keperluan penghitungan pemenuhan syarat pengajuan pasangan calon paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) kursi atau 15 % (lima belas per seratus) suara sah sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat
(1), dewan pimpinan partai politik menyampaikan kepengurusan partai politik sesuai tingkatannya dengan dibuktikan dengan keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain sesuai dengan AD/ART, paling lambat sebelum masa pendaftaran bakal pasangan calon.
(4) Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah keputusan kepengurusan dewan pimpinan pusat partai poltik yang dinyatakan sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(5) Keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah keputusan kepengurusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai poltik yang dibentuk dan disahkan oleh dewan pimpinan pusat partai poltik yang dinyatakan sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(6) Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain mengenai kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dasar KPU Propinsi atau KPU kabupaten/ Kota untuk menentukan kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah dalam pengajuan bakal pasangan calon.
Article 35
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik melalui media cetak dan media elektronik setempat selama 2 (dua) hari.
(2) Dalam pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat www.djpp.kemenkumham.go.id
(1), dicantumkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam 34 ayat (1).
(3) Partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran.
(4) Masa pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon.
Article 36
(1) Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, wajib menyerahkan surat pencalonan (Model B-KWK.KPU PARTAI POLITIK) beserta lampirannya yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung, yaitu Ketua dan Sekretaris partai politik atau sebutan lain, dengan ketentuan nama lengkap bakal pasangan calon ditulis sama dengan nama lengkap bakal pasangan calon sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
(2) Tanda tangan Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain pada surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus tanda tangan asli dan dibubuhi cap basah partai politik sesuai dengan surat keputusan kepungurusan partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat
(4), untuk dapat dinyatakan memenuhi syarat jabatan sebagai pengusung bakal pasangan calon.
(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dibenarkan menerima perubahan kepengurusan partai politik sejak berakhirnya masa pendaftaran bakal pasangan calon.
(4) Perubahan nama yang tidak sesuai dengan nama lengkap bakal pasangan calon pada KTP termasuk gelar kesarjanaan, dilakukan sepanjang telah diterbitkan surat penetapan pengadilan tentang perubahan nama bakal pasangan calon yang bersangkutan.
Article 37
Article 38
Article 39
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menolak pendaftaran bakal pasangan calon, apabila ternyata tidak memenuhi ketentuan jumlah kursi paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) atau jumlah suara sah paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dan mengembalikan berkas pendaftaran bakal pasangan calon kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi hanya sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4).
Article 40
(2) Pada saat pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan daftar nama tim kampanye dan mendaftarkan rekening khusus dana kampanye yang dibuat pada 1 (satu) bank.
(3) Bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus hadir pada saat pendaftaran.
(4) Apabila salah seorang atau kedua bakal pasangan calon tidak hadir, pendaftaran yang disampaikan oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak diterima, kecuali ketidakhadiran tersebut www.djpp.kemenkumham.go.id
disebabkan halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dari pihak yang berwenang.
(5) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda terima kepada partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan daftar nama tim kampanye dan rekening khusus dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 41
(1) Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), dapat dibentuk secara berjenjang, di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, dengan ketentuan :
a. tingkat Provinsi, didaftarkan kepada KPU Provinsi;
b. tingkat Kabupaten/Kota, didaftarkan kepada KPU Kabupaten/Kota;
dan
c. tingkat Kecamatan, didaftarkan kepada PPK.
(2) Dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten/Kota dan PPK menyampaikan
daftar nama tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, kepada KPU Provinsi.
(3) Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, PPK menyampaikan salinan daftar nama tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, kepada KPU Kabupaten/Kota.
Article 42
Surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan 37, dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama bakal pasangan calon serta partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan.
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN persyaratan paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) kursi atau 15 % (lima belas per seratus) suara sah partai politik dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebelum pendaftaran bakal pasangan calon, dan menyampaikan
keputusan tersebut kepada www.djpp.kemenkumham.go.id
pimpinan DPRD, dewan pimpinan partai politik dan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota.
(2) KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota meminta keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain kepada dewan pimpinan partai politik setempat mengenai kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah sebagaimana dimaksud pada ayat (2), sebelum masa pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon.
(3) Untuk keperluan penghitungan pemenuhan syarat pengajuan pasangan calon paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) kursi atau 15 % (lima belas per seratus) suara sah sebagaimana dimaksud pasal 4 ayat
(1), dewan pimpinan partai politik menyampaikan kepengurusan partai politik sesuai tingkatannya dengan dibuktikan dengan keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain sesuai dengan AD/ART, paling lambat sebelum masa pendaftaran bakal pasangan calon.
(4) Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah keputusan kepengurusan dewan pimpinan pusat partai poltik yang dinyatakan sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(5) Keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah keputusan kepengurusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai poltik yang dibentuk dan disahkan oleh dewan pimpinan pusat partai poltik yang dinyatakan sah berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(6) Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik atau sebutan lain mengenai kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (3), menjadi dasar KPU Propinsi atau KPU kabupaten/ Kota untuk menentukan kepengurusan partai politik yang dinyatakan sah dalam pengajuan bakal pasangan calon.
Article 35
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik melalui media cetak dan media elektronik setempat selama 2 (dua) hari.
(2) Dalam pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon dari partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat www.djpp.kemenkumham.go.id
(1), dicantumkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam 34 ayat (1).
(3) Partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran.
(4) Masa pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon.
Article 36
(1) Partai politik atau gabungan partai politik dalam mendaftarkan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, wajib menyerahkan surat pencalonan (Model B-KWK.KPU PARTAI POLITIK) beserta lampirannya yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung, yaitu Ketua dan Sekretaris partai politik atau sebutan lain, dengan ketentuan nama lengkap bakal pasangan calon ditulis sama dengan nama lengkap bakal pasangan calon sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
(2) Tanda tangan Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain pada surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus tanda tangan asli dan dibubuhi cap basah partai politik sesuai dengan surat keputusan kepungurusan partai politik sebagaimana dimaksud dalam pasal 34 ayat
(4), untuk dapat dinyatakan memenuhi syarat jabatan sebagai pengusung bakal pasangan calon.
(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak dibenarkan menerima perubahan kepengurusan partai politik sejak berakhirnya masa pendaftaran bakal pasangan calon.
(4) Perubahan nama yang tidak sesuai dengan nama lengkap bakal pasangan calon pada KTP termasuk gelar kesarjanaan, dilakukan sepanjang telah diterbitkan surat penetapan pengadilan tentang perubahan nama bakal pasangan calon yang bersangkutan.
Article 37
Article 38
Article 39
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menolak pendaftaran bakal pasangan calon, apabila ternyata tidak memenuhi ketentuan jumlah kursi paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) atau jumlah suara sah paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), dan mengembalikan berkas pendaftaran bakal pasangan calon kepada partai politik atau gabungan partai politik untuk diperbaiki dan/atau dilengkapi hanya sampai dengan berakhirnya masa pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (4).
Article 40
(2) Pada saat pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan daftar nama tim kampanye dan mendaftarkan rekening khusus dana kampanye yang dibuat pada 1 (satu) bank.
(3) Bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus hadir pada saat pendaftaran.
(4) Apabila salah seorang atau kedua bakal pasangan calon tidak hadir, pendaftaran yang disampaikan oleh partai politik atau gabungan partai politik tidak diterima, kecuali ketidakhadiran tersebut www.djpp.kemenkumham.go.id
disebabkan halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan berdasarkan surat keterangan dari pihak yang berwenang.
(5) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan tanda terima kepada partai politik atau gabungan partai politik yang mendaftarkan daftar nama tim kampanye dan rekening khusus dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 41
(1) Tim Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (1), dapat dibentuk secara berjenjang, di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, dengan ketentuan :
a. tingkat Provinsi, didaftarkan kepada KPU Provinsi;
b. tingkat Kabupaten/Kota, didaftarkan kepada KPU Kabupaten/Kota;
dan
c. tingkat Kecamatan, didaftarkan kepada PPK.
(2) Dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten/Kota dan PPK menyampaikan
daftar nama tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, kepada KPU Provinsi.
(3) Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, PPK menyampaikan salinan daftar nama tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, kepada KPU Kabupaten/Kota.
Article 42
Surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) dan 37, dimasukkan ke dalam map dan ditulis dengan huruf kapital nama bakal pasangan calon serta partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan.
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan melalui media cetak dan media elektronik setempat selama 2 (dua) hari.
(2) Dalam pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pasangan calon perseorangan mendaftarkan sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran.
(4) Masa pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon.
(5) Pendaftaran pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dilaksanakan bersama-sama dengan pendaftaran pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
(6) Bakal pasangan calon perseorangan yang telah diteliti jumlah dukungannya oleh PPS, PPK, dan/atau KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota atau bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, melalui partai politik atau gabungan partai politik.
Article 44
(1) Pasangan calon perseorangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 mendaftarkan sebagai bakal pasangan calon dengan menyerahkan surat pencalonan (Model B- KWK.KPU PERSEORANGAN) beserta lampirannya yang ditandatangani oleh bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan nama lengkap bakal pasangan calon ditulis sama dengan nama lengkap bakal pasangan calon sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
(2) Tanda tangan bakal pasangan calon pada surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus tanda tangan asli.
(3) Perubahan nama yang tidak sesuai dengan nama lengkap bakal pasangan calon pada KTP termasuk gelar kesarjanaan, dilakukan sepanjang telah diterbitkan surat penetapan pengadilan tentang perubahan nama bakal pasangan calon yang bersangkutan.
Article 45
Article 46
Dalam pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bertugas :
a. menerima kelengkapan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45.
b. memeriksa berita acara hasil penelitian dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a.
c. mencatat dalam formulir penerimaan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon perseorangan yang meliputi :
1) nama lengkap bakal pasangan calon;
2) hari, tanggal dan waktu penerimaan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon perseorangan;
3) alamat dan nomor telepon bakal pasangan calon perseorangan;
4) jumlah kelengkapan administrasi berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45;
d. menerima daftar nama tim kampanye dan rekening khusus dana kampanye bakal pasangan calon perseorangan.
Article 47
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberi tanda terima penyampaian surat pencalonan beserta lampirannya pada masa pendaftaran kepada bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(2) Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan bukti bahwa bakal pasangan calon perseorangan yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Article 48
(1) Pada saat pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, bakal pasangan calon perseorangan mendaftarkan daftar nama tim kampanye dan menyerahkan rekening khusus dana kampanye yang dibuat pada 1 (satu) bank.
(2) Bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus hadir pada saat pendaftaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Apabila salah seorang calon atau bakal pasangan calon tidak hadir, pendaftaran yang disampaikan oleh bakal pasangan calon perseorangan tidak diterima, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang.
(4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberi tanda terima pendaftaran daftar nama tim kampanye dan penyerahan rekening khusus dana kampanye kepada bakal pasangan calon perseorangan dan/atau tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 49
(1) Tim Kampanye pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), dapat dibentuk secara berjenjang, di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, dengan ketentuan :
a. tingkat Provinsi, didaftarkan kepada KPU Provinsi;
b. tingkat Kabupaten/Kota, didaftarkan kepada KPU Kabupaten/Kota;
dan
c. tingkat Kecamatan, didaftarkan kepada PPK.
(2) Dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten/Kota dan PPK menyampaikan salinan daftar nama tim kampanye pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, kepada KPU Provinsi.
(3) Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, PPK menyampaikan salinan daftar nama tim kampanye pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, kepada KPU Kabupaten/Kota.
Article 50
Surat pencalonan beserta lampirannya yang disampaikan oleh bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan 45, dimasukkan ke dalam map dan ditulis nama lengkap bakal pasangan calon perseorangan dengan huruf kapital.
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan melalui media cetak dan media elektronik setempat selama 2 (dua) hari.
(2) Dalam pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicantumkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Pasangan calon perseorangan mendaftarkan sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota selama masa pendaftaran.
(4) Masa pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak pengumuman pendaftaran bakal pasangan calon.
(5) Pendaftaran pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), dilaksanakan bersama-sama dengan pendaftaran pasangan calon yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik.
(6) Bakal pasangan calon perseorangan yang telah diteliti jumlah dukungannya oleh PPS, PPK, dan/atau KPU Kabupaten/Kota, tidak dapat mendaftarkan diri sebagai bakal calon Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati dan Walikota atau Wakil Walikota atau bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, melalui partai politik atau gabungan partai politik.
Article 44
(1) Pasangan calon perseorangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 mendaftarkan sebagai bakal pasangan calon dengan menyerahkan surat pencalonan (Model B- KWK.KPU PERSEORANGAN) beserta lampirannya yang ditandatangani oleh bakal pasangan calon perseorangan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan nama lengkap bakal pasangan calon ditulis sama dengan nama lengkap bakal pasangan calon sebagaimana tercantum dalam Kartu Tanda Penduduk (KTP).
(2) Tanda tangan bakal pasangan calon pada surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), harus tanda tangan asli.
(3) Perubahan nama yang tidak sesuai dengan nama lengkap bakal pasangan calon pada KTP termasuk gelar kesarjanaan, dilakukan sepanjang telah diterbitkan surat penetapan pengadilan tentang perubahan nama bakal pasangan calon yang bersangkutan.
Article 45
Article 46
Dalam pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bertugas :
a. menerima kelengkapan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45.
b. memeriksa berita acara hasil penelitian dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a.
c. mencatat dalam formulir penerimaan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon perseorangan yang meliputi :
1) nama lengkap bakal pasangan calon;
2) hari, tanggal dan waktu penerimaan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon perseorangan;
3) alamat dan nomor telepon bakal pasangan calon perseorangan;
4) jumlah kelengkapan administrasi berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45;
d. menerima daftar nama tim kampanye dan rekening khusus dana kampanye bakal pasangan calon perseorangan.
Article 47
(1) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota memberi tanda terima penyampaian surat pencalonan beserta lampirannya pada masa pendaftaran kepada bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46.
(2) Tanda terima sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bukan merupakan bukti bahwa bakal pasangan calon perseorangan yang bersangkutan dinyatakan memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai peserta pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Article 48
(1) Pada saat pendaftaran bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, bakal pasangan calon perseorangan mendaftarkan daftar nama tim kampanye dan menyerahkan rekening khusus dana kampanye yang dibuat pada 1 (satu) bank.
(2) Bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus hadir pada saat pendaftaran.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(3) Apabila salah seorang calon atau bakal pasangan calon tidak hadir, pendaftaran yang disampaikan oleh bakal pasangan calon perseorangan tidak diterima, kecuali ketidakhadiran tersebut disebabkan halangan yang tidak dapat dihindari yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pihak yang berwenang.
(4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberi tanda terima pendaftaran daftar nama tim kampanye dan penyerahan rekening khusus dana kampanye kepada bakal pasangan calon perseorangan dan/atau tim kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Article 49
(1) Tim Kampanye pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), dapat dibentuk secara berjenjang, di tingkat Provinsi, Kabupaten/Kota, dan Kecamatan, dengan ketentuan :
a. tingkat Provinsi, didaftarkan kepada KPU Provinsi;
b. tingkat Kabupaten/Kota, didaftarkan kepada KPU Kabupaten/Kota;
dan
c. tingkat Kecamatan, didaftarkan kepada PPK.
(2) Dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten/Kota dan PPK menyampaikan salinan daftar nama tim kampanye pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan huruf c, kepada KPU Provinsi.
(3) Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, PPK menyampaikan salinan daftar nama tim kampanye pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, kepada KPU Kabupaten/Kota.
Article 50
Surat pencalonan beserta lampirannya yang disampaikan oleh bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan 45, dimasukkan ke dalam map dan ditulis nama lengkap bakal pasangan calon perseorangan dengan huruf kapital.
Article 51
(1) Bakal pasangan calon perseorangan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang belum memenuhi syarat dukungan paling sedikit jumlah pendukung yang ditetapkan dan/atau paling sedikit sebaran pendukung yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan jumlah dukungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemenuhan kekurangan jumlah dukungan yang wajib dilengkapai oleh bakal pasangan calon dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak saat disampaikan hasil penelitian oleh KPU Provinsi.
(3) Pemenuhan kekurangan jumlah dukungan yang wajib dilengkapi oleh bakal pasangan calon dalam Pemilu Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak saat disampaikan hasil penelitian oleh KPU Kabupaten/Kota.
Article 52
Article 53
Article 54
(1) Penyampaian kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang dilakukan setelah batas akhir jadwal waktu www.djpp.kemenkumham.go.id
penyampaian dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(1) huruf b, atau setelah dilakukan penelitian ternyata kekurangan jumlah dukungan tidak mencapai paling sedikit dua kali jumlah kekurangan dukungan dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebaran dukungan, pasangan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan.
(2) Keputusan penolakan penyampaian kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dituangkan dalam berita acara dengan mencantumkan jumlah kekurangan dukungan yang diajukan dan kekurangan jumlah dukungan yang harus dipenuhi untuk mencapai batas paling sedikit dua kali jumlah kekurangan dukungan yang ditetapkan dan/atau tidak memenuhi ketentuan paling sedikit sebaran dukungan.
Article 55
(1) Penelitian administrasi dan faktual terhadap kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, serta penelitian administrasi dan rekapituasi dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32.
(2) Penelitian administrasi dan faktual terhadap kekurangan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, serta penelitian administrasi dan rekapituasi dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 31.
(1) Bakal pasangan calon perseorangan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang belum memenuhi syarat dukungan paling sedikit jumlah pendukung yang ditetapkan dan/atau paling sedikit sebaran pendukung yang ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) huruf a, diberi kesempatan untuk melengkapi kekurangan jumlah dukungan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Pemenuhan kekurangan jumlah dukungan yang wajib dilengkapai oleh bakal pasangan calon dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak saat disampaikan hasil penelitian oleh KPU Provinsi.
(3) Pemenuhan kekurangan jumlah dukungan yang wajib dilengkapi oleh bakal pasangan calon dalam Pemilu Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota, dilakukan dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak saat disampaikan hasil penelitian oleh KPU Kabupaten/Kota.
Article 52
Article 53
Article 54
(1) Penyampaian kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan yang dilakukan setelah batas akhir jadwal waktu www.djpp.kemenkumham.go.id
penyampaian dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat
(1) huruf b, atau setelah dilakukan penelitian ternyata kekurangan jumlah dukungan tidak mencapai paling sedikit dua kali jumlah kekurangan dukungan dan/atau tidak memenuhi ketentuan sebaran dukungan, pasangan calon yang bersangkutan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan.
(2) Keputusan penolakan penyampaian kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dituangkan dalam berita acara dengan mencantumkan jumlah kekurangan dukungan yang diajukan dan kekurangan jumlah dukungan yang harus dipenuhi untuk mencapai batas paling sedikit dua kali jumlah kekurangan dukungan yang ditetapkan dan/atau tidak memenuhi ketentuan paling sedikit sebaran dukungan.
Article 55
(1) Penelitian administrasi dan faktual terhadap kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, serta penelitian administrasi dan rekapituasi dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 32.
(2) Penelitian administrasi dan faktual terhadap kekurangan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, serta penelitian administrasi dan rekapituasi dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, dilakukan berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 sampai dengan Pasal 31.
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota setelah menerima surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), Pasal 37, Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 segera melakukan penelitian persyaratan administrasi dengan melakukan klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang, pengurus partai politik, dan menerima masukan dari masyarakat terhadap bakal pasangan calon, dengan ketentuan :
a. penelitian dilakukan terhadap kelengkapan dan keabsahan berkas administrasi syarat pengajuan pasangan calon dan persyaratan calon paling lama 7 (tujuh) hari kerja;
b. apabila ditemukan keganjilan atau dugaan ketidakbenaran dokumen yang diajukan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan www.djpp.kemenkumham.go.id
klarifikasi kebenaran dan keabsahan dokumen tersebut, dengan ketentuan setiap klarifikasi dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua atau anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan melakukan klarifikasi, pimpinan instansi yang berwenang, Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal Partai Politik atau Ketua dan Sekretaris Partai Politik atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan AD/ART partai politik yang bersangkutan;
c. apabila ditemukan ketidakbenaran bukti pemenuhan syarat calon mengenai belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3), KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kebenaran surat pernyataan yang di buat oleh calon bersangkutan kepada Kementerian Dalam Negeri, dengan ketentuan setiap klarifikasi dibuat berita acara yang ditandatangani oleh Ketua atau anggota KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan melakukan klarifikasi dan pejabat yang diberi wewenang oleh Kementerian Dalam Negeri.
d. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota wajib memberitahukan secara tertulis kepada partai politik atau gabungan partai politik dan/atau bakal pasangan calon dan bakal pasangan calon perseorangan mengenai jenis berkas yang belum lengkap atau tidak memenuhi syarat disertai alasannya;
e. partai politik atau gabungan partai politik dan/atau pasangan calon dan bakal pasangan calon perseorangan melakukan perbaikan atau penambahan kelengkapan berkas hanya terhadap berkas yang dinyatakan tidak lengkap dan tidak memenuhi syarat;
f. partai politik atau gabungan partai politik dan/atau pasangan calon dan bakal pasangan calon perseorangan dilarang mengubah/menyesuaikan kembali dokumen pengajuan syarat calon dan syarat calon yang telah dinyatakan memenuhi syarat;
g. apabila partai politik atau gabungan partai politik berdasarkan hasil penelitian pada masa pendaftaran dinyatakan telah memenuhi syarat pengajuan bakal pasangan calon yaitu telah memenuhi paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) kursi DPRD atau 15 % (lima belas per seratus) suara sah, dan telah memenuhi syarat kepengurusan sah partai politik, partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan dilarang mengubah atau memindahkan dukungan kepada bakal pasangan calon lain atau menarik dukungan kepada bakal pasangan calon yang telah diajukan, serta dilarang mengubah komposisi kepengurusan partai politiknya;
h. perubahan atau pemindahan dukungan kepada bakal pasangan calon lain atau pencabutan dukungan kepada bakal pasangan calon yang www.djpp.kemenkumham.go.id
telah diajukan sebagaimana dimaksud pada huruf g setelah masa pendaftaran, tidak berpengaruh terhadap pemenuhan syarat pengajuan pasangan calon.
Article 57
Article 58
Hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, diberitahukan secara tertulis kepada bakal pasangan calon dengan tembusan pimpinan partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan, dan bakal calon perseorangan paling lama 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak berakhirnya masa penelitian, dengan ketentuan :
a. pemberitahuan hasil penelitian meliputi unsur-unsur berkas yang diteliti, status berkas apakah memenuhi syarat atau tidak, status berkas apakah lengkap atau tidak, disertai alasan belum/tidak dipenuhinya syarat berkas tersebut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. apabila surat pencalonan beserta persyaratan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1) dan Pasal 45 belum memenuhi syarat, bakal pasangan calon perseorangan diberi kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki paling lama 14 (empat belas) hari kerja sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Article 59
Article 60
Article 61
Apabila salah seorang bakal calon atau bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat calon setelah penelitian ulang, partai politik atau www.djpp.kemenkumham.go.id
gabungan partai politik pengusung bakal pasangan calon tidak dapat mengalihkan dukungannya kepada bakal pasangan calon lain.
Article 62
(1) Apabila salah seorang bakal calon atau bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat calon atau berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum penetapan pasangan calon, partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan diberi kesempatan untuk mengusulkan bakal pasangan calon pengganti.
(2) Surat pencalonan bakal pasangan calon pengganti beserta lampirannya yang diusulkan partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota paling lambat 3 (tiga) hari kerja terhitung sejak salah seorang bakal calon atau pasangan calon berhalangan tetap.
(3) Apabila salah seorang bakal calon atau bakal pasangan calon perseorangan berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum penetapan pasangan calon, bakal pasangan calon perseorangan yang bersangkutan dinyatakan gugur.
(4) Apabila salah seorang dari bakal pasangan calon perseorangan berhalangan tetap atau mengundurkan diri sejak masa pendaftaran bakal pasangan calon sampai dengan sebelum penetapan pasangan calon peserta Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah, tidak dapat diganti dengan calon baru.
Article 63
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian ulang terhadap surat pencalonan beserta lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).
(2) Apabila berdasarkan hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon pengganti atau bakal pasangan calon pengganti tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPU Provinsi dan/atau KPU kabupaten/Kota, partai politik atau gabungan partai politik tidak dapat mengusulkan bakal pasangan calon pengganti dan tidak dapat mengalihkan dukungannya kepada bakal pasangan calon lain.
(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberitahukan secara tertulis hasil penelitian ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), kepada partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan.
(4) Jangka waktu penelitian ulang sampai dengan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), paling lama 3 (tiga) hari kerja.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Article 64
(1) Pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dikenakan sangsi pembatalan sebagai peserta Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, apabila :
a. pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan/atau tim kampanye terbukti melakukan pelanggaran pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 ayat (2) UNDANG-UNDANG berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan putusan pengadilan tersebut ditetapkan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
b. salah seorang calon atau pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah terbukti melakukan pelanggaran tindak pidana kejahatan yang diancam dengan hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan putusan pengadilan tersebut ditetapkan sebelum hari dan tanggal pemungutan suara.
(2) Pembatalan pasangan calon sebagai peserta Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak merubah nomor urut pasangan calon peserta Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah yang lain.
Article 65
Apabila pembatalan pasangan calon sebagai peserta Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah sebagaimana dimaksud Pasal 64 ayat
(1) berakibat jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasang, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota menunda pelaksanaan pemungutan suara dan membuka kembali pendaftaran pasangan calon paling lama 3 (tiga) bulan sejak dibatalkan pasangan calon yang bersangkutan dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Article 66
(1) Sebelum pelaksanaaan rapat pleno penetapan pasangan calon peserta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten/Kota wajib menyampaikan salinan dokumen dan kronologi proses pencalonan kepada KPU Provinsi dan KPU.
(2) Sebelum pelaksanaaan rapat pleno penetapan pasangan calon peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi wajib menyampaikan salinan dokumen dan kronologi proses pencalonan kepada KPU.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Berdasarkan hasil penelitian terhadap pemenuhan syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN nama-nama pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah paling sedikit 2 (dua) pasangan calon yang dituangkan dalam Berita Acara penetapan pasangan calon.
(2) Pasangan calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diumumkan secara luas paling lama 7 (tujuh) hari sejak penetapan nama-nama pasangan calon.
(3) Pasangan calon yang telah ditetapkan dan diumumkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), selanjutnya dilakukan undian secara terbuka untuk MENETAPKAN nomor urut pasangan calon.
(4) Pengundian nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan dalam rapat pleno KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dan wajib dihadiri oleh pasangan calon, wakil partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan pasangan calon, pasangan calon perseorangan, Panwaslu, media massa, dan tokoh masyarakat.
(5) Apabila terdapat pasangan calon yang berhalangan hadir dalam pengundian nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (4), undian nomor urut pasangan calon yang bersangkutan dilakukan oleh Ketua atau salah satu Anggota KPU Provinsi atau Ketua atau salah satu Anggota KPU Kabupaten/Kota.
(6) Pasangan calon yang menghadiri rapat pleno KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4), membubuhkan tanda tangan pada rancangan daftar pasangan calon sebagai bukti bahwa pasangan calon telah menyetujui penulisan nama lengkap dan foto pasangan calon yang telah diserahkan.
(7) Nama lengkap pasangan calon pada daftar calon dan surat suara, adalah nama pasangan calon yang tercantum dalam daftar riwayat hidup yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf j dan huruf m.
(8) Nomor urut dan nama-nama pasangan calon yang telah ditetapkan dalam rapat pleno KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disusun dalam daftar pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang ditetapkan oleh www.djpp.kemenkumham.go.id
KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dan dituangkan dalam Berita Acara penetapan pasangan calon.
(9) Berita acara penetapan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan nomor urut pasangan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Article 68
(1) Apabila terdapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap membatalkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Walikota dan Wakil Bupati dan Wakil Walikota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN keputusan berdasarkan amar/putusan Pengadilan Tata Usaha Negara.
(2) Apabila terdapat putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap membatalkan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan nomor urut pasangan calon peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Walikota dan Wakil Bupati dan Wakil Walikota, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN keputusan berdasarkan amar/putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, dengan ketentuan :
a. pasangan calon yang telah dilakukan pengundian nomor urut sebelumnya oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, tetap dengan nomor urut yang sama.
b. pengundian nomor urut pasangan calon hanya diperlakukan terhadap pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam amar/putusan Pengadilan Tata Usaha Negara, apabila jumlah pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara lebih dari satu pasangan calon;
c. apabila pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh Pengadilan Tata Usaha Negara hanya satu pasangan calon, nomor urut pasangan calon yang bersangkutan ditempatkan setelah nomor urut terakhir pasangan calon yang telah dilakukan pengundian nomor urut sebelumnya oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
d. nomor urut pasangan calon sebagaimana dimaksud pada huruf b, dimulai setelah nomor urut terakhir pasangan calon yang telah www.djpp.kemenkumham.go.id
dilakukan pengundian nomor urut sebelumnya oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Article 69
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan secara luas nama-nama dan nomor urut pasangan calon yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (2) sebagai peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah paling lama 7 (tujuh) hari setelah berakhirnya jangka waktu penelitian ulang.
(2) Penetapan dan pengumuman pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final dan mengikat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (4) UNDANG-UNDANG.
Article 70
(1) Setelah penetapan dan pengumuman pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 dan Pasal 69, partai politik atau gabungan partai politik dilarang menarik calonnya dan/atau pasangan calon dan/atau salah seorang dari pasangan calon dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang menarik calonnya dan/atau pasangan calon dan/atau salah seorang dari pasangan calonnya mengundurkan diri, partai politik atau gabungan partai politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan pasangan calon pengganti.
(3) Partai politik atau gabungan partai politik yang menarik calonnya dan/atau pasangan calon, dan/atau salah seorang dari pasangan calonnya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dinyatakan gugur sebagai peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dan diberitahukan kepada partai politik atau gabungan partai politik, serta diumumkan kepada masyarakat.
(4) Pasangan calon yang dinyatakan gugur sebagaimana dimaksud pada ayat (3), tidak mengubah nomor urut pasangan calon yang telah ditetapkan.
Article 71
(1) Pasangan calon perseorangan atau salah seorang diantaranya dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota.
(2) Apabila pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dikenai sanksi tidak dapat mencalonkan diri atau dicalonkan oleh partai www.djpp.kemenkumham.go.id
politik atau gabungan partai politik sebagai bakal calon Gubernur/ Wakil Gubernur atau bakal calon Bupati/Wakil Bupati atau bakal calon Walikota/Wakil Walikota atau bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau bakal pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota untuk selamanya di seluruh wilayah Republik INDONESIA.
(3) Apabila pasangan calon perseorangan atau salah seorang diantaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) setelah ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai pasangan calon, sehingga tinggal 1 (satu) pasangan calon peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, pasangan calon tersebut dikenai sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan denda sebesar Rp. 20.000.000.000,00 (dua puluh milyar rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1c) UNDANG-UNDANG.
(4) Apabila pasangan calon perseorangan atau salah seorang di antaranya mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pasangan calon perseorangan yang bersangkutan dinyatakan gugur dan tidak dapat diganti oleh calon atau pasangan calon perseorangan lain.
Article 72
Article 73
(1) Apabila salah seorang pasangan calon berhalangan tetap setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dengan dimulainya hari pemungutan suara putaran kedua, tahapan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditunda paling lama 30 (tiga puluh) hari.
(2) Partai politik atau gabungan partai politik yang calon atau pasangan calonnya berhalangan tetap mengajukan calon atau pasangan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak saat calon atau pasangan calon berhalangan tetap sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi dan MENETAPKAN pasangan calon pengganti paling lama 4 (empat) hari terhitung sejak pengajuan pasangan calon pengganti.
(3) Apabila salah seorang atau pasangan calon peseorangan berhalangan tetap menjelang dimulainya pemungutan suara putaran kedua sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU www.djpp.kemenkumham.go.id
Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN pasangan yang memperoleh suara terbanyak ketiga pada putaran pertama sebagai pasangan calon untuk putaran kedua.
(1) Partai politik dan/atau gabungan partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini berlaku ketentuan Pasal 67 ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
(2) Dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Provinsi Aceh, diikuti oleh calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) dan Pasal 59 ayat (1) huruf b UNDANG-UNDANG, dan Pasal 67 ayat (1) huruf d UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta putusan Mahkmah Konstitusi Nomor: 35/PUU-VIII/2010.
(3) Pasangan calon perseorangan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh, serta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Provinsi Aceh, wajib memenuhi syarat dukungan sejumlah orang/penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006.
Article 75
(1) Ketentuan mengenai tata cara pencalonan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh berpedoman kepada Qonun Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pencalonan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Provinsi Aceh berpedoman kepada Qonun Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
Article 76
Ketentuan mengenai syarat calon dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh serta Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Provinsi Aceh, sepanjang telah www.djpp.kemenkumham.go.id
diatur secara khusus dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 berlaku ketentuan dalam UNDANG-UNDANG khusus tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 dan Pasal 226 ayat (1) UNDANG-UNDANG.
Article 77
Ketentuan mengenai tata cara pencalonan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Papua serta Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat berpedoman kepada Perdasus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2008, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Article 78
Ketentuan mengenai syarat calon dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Papua serta Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat, sepanjang telah diatur secara khusus dalam UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2008 berlaku ketentuan dalam UNDANG-UNDANG khusus tersebut, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 dan Pasal 226 ayat (1) UNDANG-UNDANG dan Pasal 74 UNDANG-UNDANG Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 35 Tahun 2008, dengan tetap melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor :
8/PUU-VI/2008 dan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 22/PUU- VII/2009.
Article 79
Ketentuan mengenai pencalonan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta berpedoman kepada UNDANG-UNDANG tentang Daerah Istimewa Yogyakarta, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(1) Apabila sampai dengan batas akhir pendaftaran bakal pasangan calon, ternyata hanya terdapat satu pasangan calon atau tidak ada sama sekali pasangan calon yang mendaftarkan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan Peraturan ini.
(2) Apabila dari hasil pemeriksaan pemenuhan syarat pengajuan calon dan syarat calon, ternyata tidak ada bakal pasangan calon yang memenuhi syarat atau hanya satu bakal pasangan calon yang memenuhi syarat, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota membuka www.djpp.kemenkumham.go.id
kembali pendaftaran pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota berdasarkan Peraturan ini, kecuali terhadap bakal pasangan calon yang dinyatakan ditolak.
(3) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dalam membuka kembali pendaftaran bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2), terlebih dahulu MENETAPKAN penundaan tahapan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 149 PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 2008 dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota tentang perubahan tahapan, program dan jadwal Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Article 81
Penetapan penundaan tahapan pencalonan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat
(3), disampaikan melalui :
a. Pimpinan DPRD Provinsi untuk selanjutnya disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, dengan dilampiri Keputusan KPU Provinsi tentang perubahan tahapan, program, dan jadwal Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur;
b. Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota untuk diteruskan melalui Bupati atau Walikota dan selanjutnya disampaikan oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri, dengan dilampiri Keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang perubahan tahapan, program, dan jadwal Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota.
Article 82
(1) Pasangan calon dapat mengajukan keberatan terhadap keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tentang penetapan pasangan calon peserta Pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah melalui pengadilan tata usaha negara.
(2) Apabila dalam gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan permohonan penundaan pelaksanaan tahapan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dan dikabulkan melalui penetapan/putusan sela oleh pengadilan tata usahan negara, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melaksanakan putusan tersebut.
(3) Berdasarkan penetapan/putusan sela sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU Provinsi mengajukan usul penundaan tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pimpinan DPRD Provinsi.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Pimpinan DPRD Provinsi meneruskan usul penundaan tahapan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) kepada Gubernur, untuk selanjutnya oleh Gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh keputusan.
(5) Berdasarkan penetapan/putusan sela sebagaimana dimaksud pada ayat (2), KPU Kabupaten/Kota mengajukan usul penundaan tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
(6) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota meneruskan usul penundaan tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada Gubernur melalui Bupati atau Walikota, untuk selanjutnya oleh Gubernur disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri untuk memperoleh keputusan.
(7) Pengajuan usul penundaan tahapan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota oleh Gubernur kepada Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dengan tembusan kepada Bupati atau Walikota dan Panwaslu.
Article 83
(1) Anggota TNI dan Polri, PNS, KPPS, PPS, PPK, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Pangawas Pemilu Lapangan dan jajaran kesekretariatan penyelenggara Pemilu dan Pengawas Pemilu tidak dibenarkan memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8.
(2) Anggota TNI dan Polri, PNS, KPPS, PPS, PPK, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota, Bawaslu, Panwaslu Provinsi, Panwaslu Kabupaten/Kota, Panwas Kecamatan, Pangawas Pemilu Lapangan dan jajaran kesekretariatan penyelenggara Pemilu dan Pengawas Pemilu yang memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan berdasarkan hasil penelitian administrasi dan/atau faktual terbukti memberikan dukungan, status dukungannya dinyatakan tidak memenuhi syarat.
Article 84
(1) Kepala Desa yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau mencalonkan diri secara perseorangan menjadi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Bupati atau Walikota melalui Camat.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perangkat Desa yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik atau mencalonkan diri secara perseorangan menjadi bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepala Desa.
Article 85
Nomor urut dan daftar nama-nama pasangan calon sebagai peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang telah ditetapkan dan telah diumumkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, dijadikan data untuk :
a. membuat daftar dan nomor urut nama pasangan calon;
b. membuat surat suara;
c. keperluan kampanye; dan
d. dipasang di tiap TPS pada hari dan tanggal pemungutan suara.
Article 86
(1) Untuk pelaksanaan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi MENETAPKAN keputusan KPU Provinsi tentang pedoman teknis pencalonan dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur untuk memberikan panduan bagi KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melaksanakan setiap langkah kegiatan proses pencalonan, dengan berpedoman kepada peraturan ini.
(2) Untuk pelaksanaan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN keputusan KPU Kabupaten/Kota tentang pedoman teknis pencalonan dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota untuk memberikan panduan bagi KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS dalam melaksanakan setiap langkah kegiatan proses pencalonan, dengan berpedoman kepada peraturan ini.
Article 87
(1) KPU Provinsi berkewajiban menyampaikan laporan tahapan pencalonan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur kepada KPU dan menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu.
(2) KPU Kabupaten/Kota berkewajiban menyampaikan laporan tahapan pencalonan Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota kepada KPU dan KPU Provinsi serta menyampaikan tembusannya kepada Bawaslu.
Article 88
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota memberikan kesempatan kepada Panitia Pengawas Pemilu Provinsi atau Panitia Pengawas www.djpp.kemenkumham.go.id
Pemilu Kabupaten/Kota untuk memeriksa dokumen pemenuhan syarat pengajuan pasangan calon dan syarat calon.
(2) Apabila hasil pemeriksaan Panitia Pengawas Pemilu Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan hasil penelitian atau penetapan KPU Provinsi dan merekomendasikan agar pemenuhan syarat pengajuan pasangan calon atau syarat calon dinyatakan tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat, KPU Provinsi wajib meneruskan kepada KPU untuk dilakukan supervisi.
(3) Apabila hasil pemeriksaan Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbeda dengan hasil penelitian atau penetapan KPU Kabupaten/Kota dan merekomendasikan agar pemenuhan syarat pengajuan pasangan calon atau syarat calon dinyatakan tidak memenuhi syarat atau memenuhi syarat, KPU Kabupaten/Kota wajib meneruskan kepada KPU Provinsi untuk dilakukan supervisi.
(4) Hasil supervisi yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), wajib segera ditindaklanjuti oleh KPU Propinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Article 89
Untuk kelancaran pelaksanaan pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dapat membentuk kelompok kerja yang terdiri atas unsur-unsur KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, Dinas Pendidikan Nasional Provinsi/ Kabupaten/Kota, Kantor Wilayah/Kantor Departemen Agama, Dinas Kesehatan/Rumah Sakit Umum Provinsi/Kabupaten/Kota, Ikatan Dokter INDONESIA Provinsi/Kabupaten/Kota, Ikatan Akuntan INDONESIA Provinsi/ Kabupaten/Kota, Pengadilan Negeri/Pengadilan Tinggi, Pengadilan Tata Usaha Negara/Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara, Kepolisian Daerah/Kepolisian Resort, Kejaksaan Tinggi/Kejaksaan Negeri dan unsur lainnya yang dianggap perlu.
Article 90
Untuk mempercepat proses penelitian administrasi dan faktual serta untuk menjamin akurasi hasil penelitian penetapan perseorangan menjadi peserta Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, dapat memanfaatkan jaringan dan sarana teknologi yang sudah terbangun.
Article 91
Dalam pemilihan umum kepala daerah dan wakil kepala daerah di Provinsi Aceh, berlaku Peraturan ini dengan ketentuan :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. perkataan KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota di baca KIP Provinsi Aceh dan/atau KIP Kabupaten/Kota di wilayah KIP Provinsi Aceh;
b. formulir Seri B sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini disesuaikan dengan nomenklatur yang berlaku sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh.
Article 92
(1) Bentuk dan jenis formulir untuk keperluan pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam peraturan ini disempurnakan, sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran III Peraturan ini.
(2) Pengadaan formulir pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.
Article 93
Dalam pelaksanaan tahap pencalonan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Peraturan ini, tidak menggunakan bentuk formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran III PERATURAN PEMERINTAH Nomor 6 Tahun 2005 sebagaimana diubah terakhir dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor 49 Tahun 2008.
(1) Apabila Qonun Aceh belum diubah dan/atau disahkan sampai dengan masa pendaftaran bakal pasangan calon, tata cara pendaftaran, penelitian, dan penetapan pasangan calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Aceh berpedoman kepada Qonun Aceh yang masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang- undangan.
(2) Apabila Qonun Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh belum diubah dan/atau disahkan sampai dengan masa pendaftaran bakal pasangan calon, tata cara pendaftaran, penelitian, dan penetapan pasangan calon Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota di wilayah Provinsi Aceh berpedoman kepada Qonun Kabupaten/Kota yang masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Article 95
Apabila Perdasus belum diubah dan/atau disahkan sampai dengan masa pendaftaran bakal pasangan calon, pendaftaran, penelitian dan penetapan www.djpp.kemenkumham.go.id
pasangan calon Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Papua dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat berpedoman kepada Perdasus yang masih berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan .
Article 96
Dengan berlakunya Peraturan ini :
a. KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh dan/atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh yang telah melaksanakan proses tahapan pencalonan sebelum Peraturan ini berlaku, dinyatakan sah dan berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan;
b. KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh dan/atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh yang sedang melaksanakan proses tahapan pencalonan setelah Peraturan ini berlaku, tetap berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
c. KPU Provinsi/KIP Provinsi Aceh dan/atau KPU Kabupaten/Kota/KIP Kabupaten/Kota di wilayah Provinsi Aceh yang sedang melaksanakan proses pengadaan yang bersangkutan dengan pencalonan, apabila telah MENETAPKAN pemenang dalam proses pengadaan tersebut, tetap berpedoman kepada Peraturan KPU Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Dengan berlakunya peraturan ini, Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 13 Tahun 2010 tentang Pedoman Teknis Tata Cara Pencalonan Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, dinyatakan tidak berlaku.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan peraturan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2011 September 2 KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, H.A. HAFIZ ANSHARY AZ Diundangkan di Jakarta pada tanggal 2 November 2011 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDDIN www.djpp.kemenkumham.go.id
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, H.A. HAFIZ ANSHARY AZ www.djpp.kemenkumham.go.id
KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM REPUBLIK INDONESIA, H.A. HAFIZ ANSHARY AZ 06 www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Pemenuhan persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilengkapi dengan bukti :
a. surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf h, huruf m, huruf n, dan huruf o;
b. fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c;
c. surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani dari Tim Pemeriksa kesehatan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e;
d. surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f;
e. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat www.djpp.kemenkumham.go.id
tinggal calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g;
f. surat tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk keperluan pencalonan dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i;
g. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf j;
h. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga/negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf k;
i. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf l;
j. daftar riwayat hidup calon dibuat dan ditandatangani oleh calon dan diketahui oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf m;
k. surat keterangan tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon;
l. surat keterangan tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dari Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal calon;
m.daftar riwayat hidup calon perseorangan dibuat dan ditandatangani oleh calon yang bersangkutan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf m;
www.djpp.kemenkumham.go.id
n. fotokopi KTP; dan
o. pasfoto terbaru calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna dan hitam putih masing-masing 4 (empat) lembar, sesuai dengan ciri khas yang bersangkutan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur atau bakal calon Bupati/Wakil Bupati atau bakal calon Walikota/Wakil Walikota yang pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dengan ketentuan wajib memenuhi syarat yang bersifat kumulatif, yaitu :
a. bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dengan ketentuan waktu bakal calon yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktu pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (7) UNDANG-UNDANG paling singkat 5 (lima) tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang bersangkutan;
b. bakal calon yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang bersangkutan yang dimuat pada surat kabar lokal/nasional disertai dengan bukti surat kabar yang memuat pernyataan tersebut; dan
c. bakal calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian paling rendah setingkat Kepolisian Resort.
(3) Pemenuhan syarat calon belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dibuktikan dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan belum pernah menjabat secara berturut-turut atau tidak berturut-turut di daerah yang sama atau di daerah lain sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan dilampiri keputusan pelantikan dalam jabatan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, dengan ketentuan :
a. perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya;
b. dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur www.djpp.kemenkumham.go.id
dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/wakil walikota dengan wakil bupati/wakil walikota;
c. perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi :
1) telah dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; atau 2) telah dua kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut;
atau 3) dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang berbeda.
(4) Perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku pula untuk :
a. jabatan Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum, dan yang diangkat oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota;
b. jabatan Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota karena perubahan nama provinsi atau kabupaten/kota.
(1) Pemeriksaan kemampuan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim pemeriksa kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dan Pasal 10 www.djpp.kemenkumham.go.id
ayat (1) huruf b hanya dilakukan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus dari dan dilakukan di rumah sakit umum pemerintah berdasarkan rekomendasi pengurus Ikatan Dokter INDONESIA setempat, yang selanjutnya ditunjuk oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, serta mengacu kepada panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani sebagaimana dimaksud dalam nota kesepahaman antara KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan pengurus Ikatan Dokter INDONESIA setempat.
(2) Pemeriksaan kemampuan sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebelum masa pendaftaran bakal pasangan calon dan biaya pemeriksaan dibebankan kepada bakal pasangan calon.
(3) Apabila rumah sakit umum pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penelitian pengurus Ikatan Dokter INDONESIA setempat ternyata kelengkapan instalasi untuk keperluan pemeriksaan kemampuan sehat jasmani dan rohani belum lengkap atau tidak lengkap, pengurus Ikatan Dokter INDONESIA setempat dapat merekomendasikan selain rumah sakit umum pemerintah, sepanjang rumah sakit yang direkomendasi tersebut dibiayai oleh negara.
(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai pembuktian kebenaran kelengkapan persyaratan calon.
(5) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final, yaitu tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan pemeriksaan yang sama di rumah sakit yang sama atau di rumah sakit lain sebagai pembanding.
(6) Apabila pada kabupaten/kota belum terbentuk pengurus Ikatan Dokter INDONESIA, KPU Kabupaten/Kota dapat menggunakan pengurus Ikatan Dokter INDONESIA pada kabupaten/kota terdekat atau pada provinsi yang wilayah kerjanya meliputi kabupaten/kota yang bersangkutan.
(1) Bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, dapat mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur apabila memenuhi syarat dukungan :
a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 2.000.000 (dua juta) jiwa harus didukung paling rendah 6,5% (enam koma lima per seratus);
b. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 2.000.000 (dua juta) sampai dengan 6.000.000 (enam juta) jiwa harus didukung paling rendah 5% (lima per seratus);
c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 6.000.000 (enam juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa harus didukung paling rendah 4% (empat per seratus); dan
d. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua belas juta ) jiwa harus didukung paling rendah 3% (tiga per seratus).
(2) Bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b dapat mendaftarkan diri sebagai bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota, apabila memenuhi syarat dukungan :
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa harus didukung paling rendah 6,5% (enam koma lima per seratus);
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa harus didukung paling rendah 5% (lima per seratus);
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima ratus ribu) jiwa sampai dengan 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling rendah 4% (empat per seratus); dan
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta) jiwa harus didukung paling rendah 3% (tiga per seratus).
(3) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh per seratus) jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan.
(4) Jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) harus tersebar di lebih dari 50% (lima puluh per seratus) jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota MENETAPKAN persyaratan paling sedikit jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dengan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota, dan disampaikan kepada Pimpinan DPRD yang bersangkutan dan dewan pimpinan partai politik sebelum pendaftaran pasangan calon.
(6) Untuk penyusunan Keputusan KPU Provinsi atau Keputusan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (5) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota mendasarkan pada jumlah penduduk yang disampaikan oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Kabupaten/Kota atas permintaan tertulis KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/ Kota.
(7) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibuat dalam bentuk surat dukungan yang disertai dengan fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang masih berlaku sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(8) Dokumen kependudukan sebagaimana dimaksud pada ayat
(7), meliputi :
a. kartu keluarga ; atau
b. pasport ; atau
c. dokumen kependudukan lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan.
(9) Penduduk yang berhak memberikan dukungan adalah penduduk yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, yaitu telah genap berusia 17 (tujuh belas) tahun atau lebih pada hari dan tanggal pemungutan suara atau sudah/pernah kawin.
(1) Pemenuhan persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, dilengkapi dengan bukti :
a. surat pernyataan yang dibuat dan ditandatangani oleh calon sendiri, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf d, huruf h, huruf m, huruf n, dan huruf o;
b. fotokopi Ijazah/Surat Tanda Tamat Belajar (STTB), yang telah dilegalisasi oleh instansi yang berwenang, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c;
c. surat keterangan hasil pemeriksaan kemampuan secara rohani dan jasmani dari Tim Pemeriksa kesehatan yang ditetapkan oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e;
d. surat keterangan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf f;
e. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat www.djpp.kemenkumham.go.id
tinggal calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf g;
f. surat tanda terima laporan harta kekayaan penyelenggara negara dari instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara negara untuk keperluan pencalonan dalam Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf i;
g. surat keterangan tidak sedang memiliki tanggungan hutang secara perseorangan dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggungjawabnya yang merugikan keuangan negara dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf j;
h. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan niaga/negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf k;
i. fotokopi kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) atas nama calon, tanda terima penyampaian Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi atas nama calon, untuk masa 5 (lima) tahun terakhir atau sejak calon menjadi wajib pajak, dan tanda bukti tidak mempunyai tunggakan pajak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) tempat calon yang bersangkutan terdaftar, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf l;
j. daftar riwayat hidup calon dibuat dan ditandatangani oleh calon dan diketahui oleh pimpinan partai politik atau gabungan partai politik, sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf m;
k. surat keterangan tidak pernah dipidana penjara karena melakukan tindak pidana makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dari pengadilan negeri yang wilayah hukumnya meliputi tempat tinggal calon sebagai bukti pemenuhan syarat calon;
l. surat keterangan tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA, dari Lurah/Kepala Desa atau sebutan lain yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal calon;
m.daftar riwayat hidup calon perseorangan dibuat dan ditandatangani oleh calon yang bersangkutan sebagai bukti pemenuhan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf m;
www.djpp.kemenkumham.go.id
n. fotokopi KTP; dan
o. pasfoto terbaru calon ukuran 4 cm x 6 cm berwarna dan hitam putih masing-masing 4 (empat) lembar, sesuai dengan ciri khas yang bersangkutan.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak berlaku bagi bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur atau bakal calon Bupati/Wakil Bupati atau bakal calon Walikota/Wakil Walikota yang pernah dipidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dengan ketentuan wajib memenuhi syarat yang bersifat kumulatif, yaitu :
a. bakal calon yang bersangkutan telah selesai menjalani pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, dengan ketentuan waktu bakal calon yang bersangkutan selesai menjalani pidana penjara sampai dengan dimulainya jadwal waktu pendaftaran pasangan calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (7) UNDANG-UNDANG paling singkat 5 (lima) tahun, yang dibuktikan dengan surat keterangan dari Kepala Lembaga Pemasyarakatan yang bersangkutan;
b. bakal calon yang bersangkutan secara terbuka dan jujur mengemukakan kepada publik bahwa yang bersangkutan mantan narapidana, yang dibuktikan dengan surat pernyataan yang bersangkutan yang dimuat pada surat kabar lokal/nasional disertai dengan bukti surat kabar yang memuat pernyataan tersebut; dan
c. bakal calon yang bersangkutan bukan sebagai pelaku kejahatan yang berulang-ulang, yang dibuktikan dengan surat keterangan catatan kepolisian paling rendah setingkat Kepolisian Resort.
(3) Pemenuhan syarat calon belum pernah menjabat sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah selama 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama dibuktikan dengan surat pernyataan yang menyatakan bahwa calon yang bersangkutan belum pernah menjabat secara berturut-turut atau tidak berturut-turut di daerah yang sama atau di daerah lain sebagai Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah dengan dilampiri keputusan pelantikan dalam jabatan Kepala Daerah atau Wakil Kepala Daerah, dengan ketentuan :
a. perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan dihitung berdasarkan jumlah pelantikan dalam jabatan yang sama, yaitu masa jabatan pertama selama 5 (lima) tahun penuh dan masa jabatan kedua paling singkat selama 2 ½ (dua setengah) tahun, dan sebaliknya;
b. dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah jabatan gubernur dengan gubernur, jabatan wakil gubernur www.djpp.kemenkumham.go.id
dengan wakil gubernur, jabatan bupati/walikota dengan bupati/walikota, dan jabatan wakil bupati/wakil walikota dengan wakil bupati/wakil walikota;
c. perhitungan 2 (dua) kali masa jabatan dalam jabatan yang sama sebagaimana dimaksud pada huruf a, meliputi :
1) telah dua kali berturut-turut dalam jabatan yang sama; atau 2) telah dua kali dalam jabatan yang sama tidak berturut-turut;
atau 3) dua kali dalam jabatan yang sama di daerah yang berbeda.
(4) Perhitungan 5 (lima) tahun masa jabatan atau 2 ½ (dua setengah) tahun masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dihitung sejak tanggal pelantikan sampai dengan akhir masa jabatan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
(5) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berlaku pula untuk :
a. jabatan Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota yang dipilih secara langsung melalui pemilihan umum, dan yang diangkat oleh DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota;
b. jabatan Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota karena perubahan nama provinsi atau kabupaten/kota.
(1) Pemeriksaan kemampuan sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan menyeluruh dari tim pemeriksa kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf e dan Pasal 10 www.djpp.kemenkumham.go.id
ayat (1) huruf b hanya dilakukan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus dari dan dilakukan di rumah sakit umum pemerintah berdasarkan rekomendasi pengurus Ikatan Dokter INDONESIA setempat, yang selanjutnya ditunjuk oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan Keputusan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, serta mengacu kepada panduan teknis penilaian kemampuan rohani dan jasmani sebagaimana dimaksud dalam nota kesepahaman antara KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota dengan pengurus Ikatan Dokter INDONESIA setempat.
(2) Pemeriksaan kemampuan sehat jasmani dan rohani sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sebelum masa pendaftaran bakal pasangan calon dan biaya pemeriksaan dibebankan kepada bakal pasangan calon.
(3) Apabila rumah sakit umum pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan penelitian pengurus Ikatan Dokter INDONESIA setempat ternyata kelengkapan instalasi untuk keperluan pemeriksaan kemampuan sehat jasmani dan rohani belum lengkap atau tidak lengkap, pengurus Ikatan Dokter INDONESIA setempat dapat merekomendasikan selain rumah sakit umum pemerintah, sepanjang rumah sakit yang direkomendasi tersebut dibiayai oleh negara.
(4) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Tim Dokter Pemeriksa Khusus kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota sebagai pembuktian kebenaran kelengkapan persyaratan calon.
(5) Hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final, yaitu tidak dimungkinkan lagi untuk dilakukan pemeriksaan yang sama di rumah sakit yang sama atau di rumah sakit lain sebagai pembanding.
(6) Apabila pada kabupaten/kota belum terbentuk pengurus Ikatan Dokter INDONESIA, KPU Kabupaten/Kota dapat menggunakan pengurus Ikatan Dokter INDONESIA pada kabupaten/kota terdekat atau pada provinsi yang wilayah kerjanya meliputi kabupaten/kota yang bersangkutan.
(1) Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2), menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU Provinsi.
(2) Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU Kabupaten/Kota.
(3) Daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan :
a. satu rangkap asli daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan diserahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
b. satu rangkap asli daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan fotocopy KTP pendukung atau surat keterangan tanda penduduk atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya disampaikan kepada PPS oleh bakal pasangan calon; dan
c. satu rangkap fotocopy daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk arsip bakal pasangan calon yang bersangkutan.
(4) Daftar dukungan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berisi :
a. identitas pendukung meliputi nama, nomor KTP/NIK atau identias lainnya, umur/ tempat dan tanggal lahir, alamat, dan tandatangan atau cap jempol pendukung ;
b. nama lengkap bakal pasangan calon;
c. rekapitulasi jumlah dukungan untuk masing-masing kabupaten/kota atau kecamatan; dan
d. nama kabupaten/kota atau kecamatan yang merupakan wilayah tempat tinggal pendukung bakal pasangan calon.
(5) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota setelah menerima dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), www.djpp.kemenkumham.go.id
memberikan tanda bukti penerimaan berkas dukungan kepada bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan (Model BTT – KWK.KPU PERSEORANGAN) dengan membubuhkan cap pada masing-masing rangkap, dengan ketentuan :
a. rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon telah memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (3) Jo. Pasal 59 ayat (2a) atau ayat (2b) UNDANG-UNDANG atau lebih ;
b. rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon telah memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4) Jo. Pasal 59 ayat (2c) dan ayat (2d) UNDANG-UNDANG atau lebih.
(1) Penelitian dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan melalui penelitian administrasi dan faktual
(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan selama 3 (tiga) hari kerja, dengan meneliti kebenaran dan keabsahan jumlah dan daftar nama pendukung, nomor KTP/NIK atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah lurah/kepala desa atau sebutan lain, alamat, tanda tangan atau cap jempol masing- masing pendukung, dengan mencocokkan data yang terdapat pada fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Dalam pelaksanaan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila :
a. ditemukan ketidakbenaran data, nama pendukung dicoret dari daftar dukungan;
b. pendukung menarik kembali dukungan yang telah diberikan kepada pasangan calon tertentu, nama pendukung yang bersangkutan dicoret dari daftar dukungan;
c. ditemukan berupa dukungan ganda, nama pendukung ganda tersebut dicoret dari daftar dukungan;
d. dalam surat dukungan ditemukan nama dan tanda tangan pendukung, serta berisi lampiran identitas kependudukan yang masa berlakunya telah berakhir sebelum batas akhir penyerahan daftar dukungan, nama pendukung dicoret dari daftar dukungan;
e. dalam surat dukungan tidak terdapat tanda tangan atau cap jempol pendukung, nama pendukung dicoret dari daftar dukungan;
f. ditemukan berulang-ulang nama pendukung yang berbeda, tetapi menggunakan nomor kartu tanda penduduk atau dokumen kependudukan yang sama, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. ditemukan surat dukungan kolektif tanpa materai, seluruh dukungan dalam dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan seluruh nama pendukung dicoret dari daftar dukungan;
h. ditemukan surat dukungan kolektif yang tidak berisi tanda tangan asli bakal pasangan calon, seluruh dukungan dalam dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan seluruh nama pendukung dicoret dari daftar dukungan;
i. ditemukan surat dukungan yang tidak dilampiri identitas kependudukan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan ;
j. ditemukan nama pendukung dalam daftar dukungan berbeda dengan nama yang tertera dalam fotokopi identitas kependudukan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan;
k. ditemukan fotokopi identitas kependudukan yang beralamat di desa/kelurahan yang berbeda dengan lokasi PPS yang bersangkutan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan;
l. ditemukan pengisian data pendukung yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 20 ayat
(4), nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan.
(1) Penelitian faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilakukan setelah penelitian administrasi selesai, yaitu melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian mengenai kebenaran dukungan terhadap bakal pasangan calon perseorangan.
(2) Penelitian faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan selama 9 (sembilan) hari kerja, dengan mencocokan dan meneliti secara langsung setiap nama pendukung untuk seluruh pendukung bakal pasangan calon atau dengan mengumpulkan para pendukung pada tanggal dan waktu yang sama atau mendatangi alamat pendukung, untuk membuktikan kebenaran dukungan terhadap bakal pasangan calon.
(3) Apabila dalam penelitian faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat nama pendukung yang menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon, pendukung yang bersangkutan mengisi formulir Model BBB-KWK-KPU PERSEORANGAN, dan namanya dicoret dari daftar dukungan serta tidak dapat diganti.
(4) Dalam melakukan penelitian faktual secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPS berkoordinasi dengan tim kampanye www.djpp.kemenkumham.go.id
pasangan calon, untuk mengundang seluruh pendukung di desa/kelurahan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan tersebut.
(5) Apabila tim kampanye pasangan calon tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung, sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), yang diteliti faktual adalah pendukung yang hadir, dan pendukung yang tidak hadir diberi kesempatan untuk datang langsung ke PPS guna membuktikan dukungannya paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum batas akhir penelitian faktual, dan apabila sampai dengan batas waktu tersebut pendukung tidak hadir, dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan.
(6) Apabila pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon, dan pendukung tersebut tidak bersedia mengisi formulir Model BBB-KWK-KPU PERSEORANGAN, dukungan tetap dinyatakan memenuhi syarat.
(7) PPS dapat meminta kepada pendukung untuk menunjukkan identitas kependudukan yang asli apabila terdapat bukti fotokopi identitas yang disertakan meragukan.
(8) Apabila ternyata alamat yang dicantumkan fiktif dan tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan.
(9) Dalam pelaksanaan penelitian faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS dapat mengangkat petugas peneliti dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) setempat sesuai kebutuhan.
(1) PPK setelah menerima berita acara dan lampirannya dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b, segera melakukan penelitian dan rekapitulasi.
(2) Penelitian oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah penelitian terhadap jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan menindaklanjuti adanya informasi manipulasi dukungan.
(3) Penelitian oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima Berita Acara dan lampirannya dari PPS.
(4) Apabila ditemukan adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan/atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, PPK membatalkan nama pendukung yang bersangkutan dengan cara mencoret nama pendukung tersebut untuk kedua pasangan calon.
(5) PPK dapat meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi dukungan yang terlewatkan ketika dilakukan proses penelitian oleh PPS dan apabila ditemukan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan.
(6) Apabila PPK menemukan nama pendukung yang sama, namun nomor KTP atau nomor dokumen kependudukan berbeda, nama pendukung tersebut dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, setelah dilakukan pembuktian dengan bantuan PPS.
(7) Setelah melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), PPK segera melakukan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon.
(8) Hasil penelitian dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) www.djpp.kemenkumham.go.id
dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPK.
(9) Berita Acara hasil verifikasi dan rekapitulasi oleh PPK (Model BA1- KWK-KPU PERSEORANGAN) sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan :
a. satu rangkap disampaikan kepada masing-masing bakal pasangan calon;
b. satu rangkap disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk setiap bakal pasangan calon, dan dilampiri dengan semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya;
c. satu rangkap untuk arsip PPK.
(1) Dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten/Kota setelah menerima berita acara dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(9) huruf b, segera melakukan penelitian dan rekapitulasi.
(2) Penelitian oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), adalah penelitian terhadap jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan menindaklanjuti adanya informasi manipulasi dukungan.
(3) KPU Kabupaten/Kota dapat meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi dukungan yang terlewatkan ketika dilakukan proses penelitian oleh PPS atau PPK dan apabila ditemukan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan.
(4) Penelitian dan rekapitulasi oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima Berita Acara dan lampirannya dari PPK.
(5) Apabila ditemukan adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan/atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, KPU Kabupaten/Kota membatalkan nama pendukung yang bersangkutan dengan cara mencoret nama pendukung tersebut untuk kedua pasangan calon.
(6) Setelah melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat
(3), dan ayat
(5), KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon.
(7) Hasil penelitian dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) www.djpp.kemenkumham.go.id
dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota.
(8) Berita Acara hasil penelitian oleh KPU Kabupaten/Kota (Model BA2- KWK-KPU PERSEORANGAN) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan :
a. satu rangkap disampaikan kepada masing-masing bakal pasangan calon;
b. satu rangkap disampaikan kepada KPU Provinsi untuk setiap bakal pasangan calon, dan dilampiri dengan semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya;
c. satu rangkap untuk arsip KPU Kabupaten/Kota.
(9) Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, berita acara hasil penelitian oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat dalam rangkap 2 (dua), dengan ketentuan :
a. satu rangkap untuk tiap bakal pasangan calon yang digunakan oleh bakal pasangan calon untuk mendaftar dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota atau Wakil Walikota, meskipun jumlah dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan dan/atau belum memenuhi jumlah sebaran dukungan paling sedikit yang ditetapkan akibat tidak dipenuhinya jumlah dukungan seluruhnya pada satu atau lebih kecamatan;
b. satu rangkap untuk arsip KPU Kabupaten/Kota.
(1) KPU Provinsi setelah menerima berita acara dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (8) huruf b, segera melakukan penelitian dan rekapitulasi.
(2) Penelitian oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), adalah penelitian terhadap jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan menindaklanjuti adanya informasi manipulasi dukungan.
(3) Penelitian dan rekapitulasi oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Berita Acara dan lampirannya diterima dari KPU Kabupaten/Kota.
(4) Apabila ditemukan adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan/atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, KPU Provinsi membatalkan nama pendukung www.djpp.kemenkumham.go.id
yang bersangkutan dengan cara mencoret nama pendukung tersebut untuk kedua pasangan calon.
(5) Setelah melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4), KPU Provinsi melakukan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon.
(6) Hasil penelitian dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi.
(7) Berita Acara hasil penelitian oleh KPU Provinsi (Model BA3-KWK-KPU PERSEORANGAN) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dalam rangkap 2 (dua), dengan ketentuan :
a. satu rangkap untuk tiap bakal pasangan calon yang digunakan oleh bakal pasangan calon untuk mendaftar dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, meskipun jumlah dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan dan/atau belum memenuhi jumlah sebaran dukungan paling sedikit yang ditetapkan akibat tidak dipenuhinya jumlah dukungan seluruhnya pada satu atau lebih kabupaten/kota;
b. satu rangkap untuk arsip KPU Provinsi.
(1) Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat
(2), menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU Provinsi.
(2) Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1), menyerahkan dokumen dukungan calon perseorangan dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU Kabupaten/Kota.
(3) Daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan :
a. satu rangkap asli daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan diserahkan kepada KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
b. satu rangkap asli daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan fotocopy KTP pendukung atau surat keterangan tanda penduduk atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya disampaikan kepada PPS oleh bakal pasangan calon; dan
c. satu rangkap fotocopy daftar dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk arsip bakal pasangan calon yang bersangkutan.
(4) Daftar dukungan pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berisi :
a. identitas pendukung meliputi nama, nomor KTP/NIK atau identias lainnya, umur/ tempat dan tanggal lahir, alamat, dan tandatangan atau cap jempol pendukung ;
b. nama lengkap bakal pasangan calon;
c. rekapitulasi jumlah dukungan untuk masing-masing kabupaten/kota atau kecamatan; dan
d. nama kabupaten/kota atau kecamatan yang merupakan wilayah tempat tinggal pendukung bakal pasangan calon.
(5) KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota setelah menerima dokumen dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), www.djpp.kemenkumham.go.id
memberikan tanda bukti penerimaan berkas dukungan kepada bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan (Model BTT – KWK.KPU PERSEORANGAN) dengan membubuhkan cap pada masing-masing rangkap, dengan ketentuan :
a. rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon telah memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (1), ayat (3) Jo. Pasal 59 ayat (2a) atau ayat (2b) UNDANG-UNDANG atau lebih ;
b. rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon telah memenuhi ketentuan Pasal 8 ayat (2) dan ayat (4) Jo. Pasal 59 ayat (2c) dan ayat (2d) UNDANG-UNDANG atau lebih.
(1) Penelitian dokumen dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25, dilakukan melalui penelitian administrasi dan faktual
(2) Penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan selama 3 (tiga) hari kerja, dengan meneliti kebenaran dan keabsahan jumlah dan daftar nama pendukung, nomor KTP/NIK atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya yang sah dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang paling rendah lurah/kepala desa atau sebutan lain, alamat, tanda tangan atau cap jempol masing- masing pendukung, dengan mencocokkan data yang terdapat pada fotokopi KTP atau dokumen kependudukan lainnya yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang.
(3) Dalam pelaksanaan penelitian administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila :
a. ditemukan ketidakbenaran data, nama pendukung dicoret dari daftar dukungan;
b. pendukung menarik kembali dukungan yang telah diberikan kepada pasangan calon tertentu, nama pendukung yang bersangkutan dicoret dari daftar dukungan;
c. ditemukan berupa dukungan ganda, nama pendukung ganda tersebut dicoret dari daftar dukungan;
d. dalam surat dukungan ditemukan nama dan tanda tangan pendukung, serta berisi lampiran identitas kependudukan yang masa berlakunya telah berakhir sebelum batas akhir penyerahan daftar dukungan, nama pendukung dicoret dari daftar dukungan;
e. dalam surat dukungan tidak terdapat tanda tangan atau cap jempol pendukung, nama pendukung dicoret dari daftar dukungan;
f. ditemukan berulang-ulang nama pendukung yang berbeda, tetapi menggunakan nomor kartu tanda penduduk atau dokumen kependudukan yang sama, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. ditemukan surat dukungan kolektif tanpa materai, seluruh dukungan dalam dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan seluruh nama pendukung dicoret dari daftar dukungan;
h. ditemukan surat dukungan kolektif yang tidak berisi tanda tangan asli bakal pasangan calon, seluruh dukungan dalam dokumen tersebut dinyatakan tidak sah dan seluruh nama pendukung dicoret dari daftar dukungan;
i. ditemukan surat dukungan yang tidak dilampiri identitas kependudukan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan ;
j. ditemukan nama pendukung dalam daftar dukungan berbeda dengan nama yang tertera dalam fotokopi identitas kependudukan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan;
k. ditemukan fotokopi identitas kependudukan yang beralamat di desa/kelurahan yang berbeda dengan lokasi PPS yang bersangkutan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan;
l. ditemukan pengisian data pendukung yang tidak lengkap sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (4) dan Pasal 20 ayat
(4), nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan.
(1) Penelitian faktual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) dilakukan setelah penelitian administrasi selesai, yaitu melaksanakan kegiatan pencocokan dan penelitian mengenai kebenaran dukungan terhadap bakal pasangan calon perseorangan.
(2) Penelitian faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan selama 9 (sembilan) hari kerja, dengan mencocokan dan meneliti secara langsung setiap nama pendukung untuk seluruh pendukung bakal pasangan calon atau dengan mengumpulkan para pendukung pada tanggal dan waktu yang sama atau mendatangi alamat pendukung, untuk membuktikan kebenaran dukungan terhadap bakal pasangan calon.
(3) Apabila dalam penelitian faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdapat nama pendukung yang menyatakan tidak memberikan dukungan kepada bakal pasangan calon, pendukung yang bersangkutan mengisi formulir Model BBB-KWK-KPU PERSEORANGAN, dan namanya dicoret dari daftar dukungan serta tidak dapat diganti.
(4) Dalam melakukan penelitian faktual secara kolektif sebagaimana dimaksud pada ayat (2), PPS berkoordinasi dengan tim kampanye www.djpp.kemenkumham.go.id
pasangan calon, untuk mengundang seluruh pendukung di desa/kelurahan pada tempat dan waktu yang telah ditentukan, guna mencocokkan dan meneliti kebenaran dukungan tersebut.
(5) Apabila tim kampanye pasangan calon tidak dapat menghadirkan seluruh pendukung, sebagaimana dimaksud pada ayat
(4), yang diteliti faktual adalah pendukung yang hadir, dan pendukung yang tidak hadir diberi kesempatan untuk datang langsung ke PPS guna membuktikan dukungannya paling lama 3 (tiga) hari kerja sebelum batas akhir penelitian faktual, dan apabila sampai dengan batas waktu tersebut pendukung tidak hadir, dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan.
(6) Apabila pendukung menyatakan tidak memberikan dukungan kepada pasangan calon, dan pendukung tersebut tidak bersedia mengisi formulir Model BBB-KWK-KPU PERSEORANGAN, dukungan tetap dinyatakan memenuhi syarat.
(7) PPS dapat meminta kepada pendukung untuk menunjukkan identitas kependudukan yang asli apabila terdapat bukti fotokopi identitas yang disertakan meragukan.
(8) Apabila ternyata alamat yang dicantumkan fiktif dan tempat tinggal pendukung tidak ditemukan, dukungan dinyatakan tidak memenuhi syarat dan nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan.
(9) Dalam pelaksanaan penelitian faktual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPS dapat mengangkat petugas peneliti dari Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) setempat sesuai kebutuhan.
(1) PPK setelah menerima berita acara dan lampirannya dari PPS sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf b, segera melakukan penelitian dan rekapitulasi.
(2) Penelitian oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah penelitian terhadap jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan menindaklanjuti adanya informasi manipulasi dukungan.
(3) Penelitian oleh PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima Berita Acara dan lampirannya dari PPS.
(4) Apabila ditemukan adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan/atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, PPK membatalkan nama pendukung yang bersangkutan dengan cara mencoret nama pendukung tersebut untuk kedua pasangan calon.
(5) PPK dapat meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi dukungan yang terlewatkan ketika dilakukan proses penelitian oleh PPS dan apabila ditemukan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan.
(6) Apabila PPK menemukan nama pendukung yang sama, namun nomor KTP atau nomor dokumen kependudukan berbeda, nama pendukung tersebut dinyatakan memenuhi syarat atau tidak memenuhi syarat, setelah dilakukan pembuktian dengan bantuan PPS.
(7) Setelah melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (4), ayat (5), dan ayat (6), PPK segera melakukan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon.
(8) Hasil penelitian dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) www.djpp.kemenkumham.go.id
dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan paling sedikit 2 (dua) orang anggota PPK.
(9) Berita Acara hasil verifikasi dan rekapitulasi oleh PPK (Model BA1- KWK-KPU PERSEORANGAN) sebagaimana dimaksud pada ayat (8), dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan :
a. satu rangkap disampaikan kepada masing-masing bakal pasangan calon;
b. satu rangkap disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk setiap bakal pasangan calon, dan dilampiri dengan semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya;
c. satu rangkap untuk arsip PPK.
(1) Dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Kabupaten/Kota setelah menerima berita acara dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(9) huruf b, segera melakukan penelitian dan rekapitulasi.
(2) Penelitian oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), adalah penelitian terhadap jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan menindaklanjuti adanya informasi manipulasi dukungan.
(3) KPU Kabupaten/Kota dapat meneliti kembali kemungkinan adanya syarat administrasi dukungan yang terlewatkan ketika dilakukan proses penelitian oleh PPS atau PPK dan apabila ditemukan, nama pendukung tersebut dicoret dari daftar dukungan.
(4) Penelitian dan rekapitulasi oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak diterima Berita Acara dan lampirannya dari PPK.
(5) Apabila ditemukan adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan/atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, KPU Kabupaten/Kota membatalkan nama pendukung yang bersangkutan dengan cara mencoret nama pendukung tersebut untuk kedua pasangan calon.
(6) Setelah melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat
(3), dan ayat
(5), KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon.
(7) Hasil penelitian dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (5), dan ayat (6) www.djpp.kemenkumham.go.id
dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Kabupaten/Kota.
(8) Berita Acara hasil penelitian oleh KPU Kabupaten/Kota (Model BA2- KWK-KPU PERSEORANGAN) sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat dalam rangkap 3 (tiga), dengan ketentuan :
a. satu rangkap disampaikan kepada masing-masing bakal pasangan calon;
b. satu rangkap disampaikan kepada KPU Provinsi untuk setiap bakal pasangan calon, dan dilampiri dengan semua berkas daftar dukungan beserta lampirannya;
c. satu rangkap untuk arsip KPU Kabupaten/Kota.
(9) Dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, berita acara hasil penelitian oleh KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dibuat dalam rangkap 2 (dua), dengan ketentuan :
a. satu rangkap untuk tiap bakal pasangan calon yang digunakan oleh bakal pasangan calon untuk mendaftar dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota atau Wakil Walikota, meskipun jumlah dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan dan/atau belum memenuhi jumlah sebaran dukungan paling sedikit yang ditetapkan akibat tidak dipenuhinya jumlah dukungan seluruhnya pada satu atau lebih kecamatan;
b. satu rangkap untuk arsip KPU Kabupaten/Kota.
(1) KPU Provinsi setelah menerima berita acara dan lampirannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (8) huruf b, segera melakukan penelitian dan rekapitulasi.
(2) Penelitian oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), adalah penelitian terhadap jumlah dukungan bakal pasangan calon untuk menghindari adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan menindaklanjuti adanya informasi manipulasi dukungan.
(3) Penelitian dan rekapitulasi oleh KPU Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah Berita Acara dan lampirannya diterima dari KPU Kabupaten/Kota.
(4) Apabila ditemukan adanya seseorang yang memberikan dukungan kepada lebih dari 1 (satu) bakal pasangan calon dan/atau adanya informasi manipulasi dukungan yang disertai bukti yang dapat dipertanggungjawabkan, KPU Provinsi membatalkan nama pendukung www.djpp.kemenkumham.go.id
yang bersangkutan dengan cara mencoret nama pendukung tersebut untuk kedua pasangan calon.
(5) Setelah melaksanakan penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4), KPU Provinsi melakukan rekapitulasi jumlah dukungan bakal pasangan calon.
(6) Hasil penelitian dan rekapitulasi dukungan bakal pasangan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (4), dan ayat (5) dituangkan dalam Berita Acara yang ditandatangani oleh Ketua dan anggota KPU Provinsi.
(7) Berita Acara hasil penelitian oleh KPU Provinsi (Model BA3-KWK-KPU PERSEORANGAN) sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dibuat dalam rangkap 2 (dua), dengan ketentuan :
a. satu rangkap untuk tiap bakal pasangan calon yang digunakan oleh bakal pasangan calon untuk mendaftar dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, meskipun jumlah dukungan dinyatakan belum memenuhi syarat paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan dan/atau belum memenuhi jumlah sebaran dukungan paling sedikit yang ditetapkan akibat tidak dipenuhinya jumlah dukungan seluruhnya pada satu atau lebih kabupaten/kota;
b. satu rangkap untuk arsip KPU Provinsi.
(1) Lampiran surat pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), meliputi :
a. surat pernyataan kesepakatan antar partai politik yang bergabung untuk mencalonkan bakal pasangan calon (Model B1-KWK.KPU PARTAI POLITIK);
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas bakal pasangan calon yang dicalonkan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain pimpinan partai politik yang bergabung (Model B2-KWK.KPU PARTAI POLITIK);
c. surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur atau calon Bupati/Wakil Bupati atau calon Walikota/Wakil Walikota secara berpasangan dalam satu kesatuan (Model B3-KWK.KPU PARTAI POLITIK);
d. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai bakal pasangan calon (Model B4-KWK.KPU PARTAI POLITIK);
e. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan/anggota DPR, DPD dan DPRD, pengurus perusahaan swasta, perusahaan milik negara/daerah, yayasan, advokat dan kuasa hukum atau profesi bidang lain, apabila terpilih menjadi Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota sesuai dengan peraturan perundang- undangan (Model B5-KWK.KPU PARTAI POLITIK);
f.surat pernyataan berhenti sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/ Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota atau copy kartu tanda anggota partai politik yang dilegalisir oleh pimpinan partai politik bagi Anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dilampiri keputusan pemberhentiannya (Model B6-KWK.KPU PARTAI POLITIK);
g. surat pernyataan bersedia tidak aktif dalam jabatannya bagi pimpinan DPRD yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota di wilayah kerjanya sejak pendaftaran (Model B7-KWK.KPU PARTAI POLITIK);
h. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota sejak pendaftaran (Model B8-KWK.KPU PARTAI POLITIK);
i.surat penyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Model BB– KWK.KPU PARTAI POLITIK);
j.surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan www.djpp.kemenkumham.go.id
Republik INDONESIA serta Pemerintah (Model BB1–KWK.KPU PARTAI POLITIK);
k. surat pernyataan mengenal daerah dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya (Model BB2-KWK.KPU PARTAI POLITIK);
l.surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama (Model BB3–KWK.KPU PARTAI POLITIK);
m.surat pernyataan tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah (Model BB4 – KWK.KPU PARTAI POLITIK);
n. surat keterangan hasil pemeriksaan jasmani dan rohani (Model BB5–KWK.KPU PARTAI POLITIK);
o. surat keterangan tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA (Model BB6–KWK.KPU PARTAI POLITIK);
p. surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang (Model BB7– KWK.KPU PARTAI POLITIK);
q. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit (Model BB8– KWK.KPU PARTAI POLITIK);
r. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Model BB9–KWK.KPU PARTAI POLITIK);
s. daftar riwayat hidup calon kepala daerah atau wakil kepala daerah (Model BB10– KWK.KPU PARTAI POLITIK);
t. surat pernyataan pengunduran diri dari dan tidak aktif dalam jabatan negeri sejak pendaftaran bagi bakal calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, yaitu surat pernyataan yang bersangkutan tidak aktif dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional yang disampaikan kepada atasan langsungnya untuk diketahui (Model BB11-KWK.KPU PARTAI POLITIK);
u. surat pemberitahuan kepada PRESIDEN/Menteri Dalam Negeri melalui Menteri Dalam Negeri/Gubernur bagi Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota;
v. surat pemberitahuan kepada Bupati/Walikota melalui Camat bagi kepala desa yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota;
www.djpp.kemenkumham.go.id
w. kelengkapan persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, huruf f, huruf i, huruf k, huruf n dan huruf o; dan
x. naskah visi, misi dan program dari bakal pasangan calon secara tertulis.
(2) Selain dilampiri surat pernyataan dan surat keterangan sebagai syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat pencalonan dilampiri pula dengan keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah masing-masing partai politik yang bergabung mengenai kepengurusan partai politik yang sah sesuai AD/ART partai politik atau masing-masing partai politik.
(3) Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah keputusan kepengurusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau keputusan kepengurusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dan ayat (5).
Dalam pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari partai politik atau gabungan partai politik, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bertugas :
a. menerima kelengkapan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon dari partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan.
b. memeriksa pemenuhan jumlah kursi paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) atau jumlah suara sah paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
c. mencatat dalam formulir penerimaan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon yang meliputi :
1) partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon;
2) nomor dan tanggal keputusan dewan pimpinan pusat partai politik beserta nama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dewan pimpinan pusat partai politik, yang berwenang mengesahkan kepengurusan dewan pimpinan partai politik tingkat provinsi atau dewan pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota;
3) nomor dan tanggal keputusan dewan pimpinan wilayah/daerah partai politik atau sebutan lain beserta nama Ketua dan Sekretaris www.djpp.kemenkumham.go.id
dewan pimpinan wilayah/daerah partai politik, yang berwenang mengesahkan kepengurusan dewan pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota;
4) nama lengkap bakal pasangan calon;
5) hari, tanggal dan waktu penerimaan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon dari partai politik atau gabungan partai politik;
6) alamat dan nomor telepon bakal pasangan calon serta alamat dan nomor telepon kantor dewan pimpinan partai politik atau masing- masing kantor dewan pimpinan partai politik yang bergabung mengajukan bakal pasangan calon;
7) jumlah kelengkapan administrasi berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 37.
d. menerima daftar nama tim kampanye dan rekening khusus dana kampanye.
e. memberikan tanda bukti penerimaan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf d, kepada partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon.
(1) Lampiran surat pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1), meliputi :
a. surat pernyataan kesepakatan antar partai politik yang bergabung untuk mencalonkan bakal pasangan calon (Model B1-KWK.KPU PARTAI POLITIK);
www.djpp.kemenkumham.go.id
b. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas bakal pasangan calon yang dicalonkan yang ditandatangani oleh Ketua dan Sekretaris atau sebutan lain pimpinan partai politik yang bergabung (Model B2-KWK.KPU PARTAI POLITIK);
c. surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur atau calon Bupati/Wakil Bupati atau calon Walikota/Wakil Walikota secara berpasangan dalam satu kesatuan (Model B3-KWK.KPU PARTAI POLITIK);
d. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai bakal pasangan calon (Model B4-KWK.KPU PARTAI POLITIK);
e. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari jabatan pimpinan/anggota DPR, DPD dan DPRD, pengurus perusahaan swasta, perusahaan milik negara/daerah, yayasan, advokat dan kuasa hukum atau profesi bidang lain, apabila terpilih menjadi Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota sesuai dengan peraturan perundang- undangan (Model B5-KWK.KPU PARTAI POLITIK);
f.surat pernyataan berhenti sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/ Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota atau copy kartu tanda anggota partai politik yang dilegalisir oleh pimpinan partai politik bagi Anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dilampiri keputusan pemberhentiannya (Model B6-KWK.KPU PARTAI POLITIK);
g. surat pernyataan bersedia tidak aktif dalam jabatannya bagi pimpinan DPRD yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota di wilayah kerjanya sejak pendaftaran (Model B7-KWK.KPU PARTAI POLITIK);
h. surat pemberitahuan kepada pimpinan bagi Anggota DPR, DPD, dan DPRD yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota sejak pendaftaran (Model B8-KWK.KPU PARTAI POLITIK);
i.surat penyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Model BB– KWK.KPU PARTAI POLITIK);
j.surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai Dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan Negara Kesatuan www.djpp.kemenkumham.go.id
Republik INDONESIA serta Pemerintah (Model BB1–KWK.KPU PARTAI POLITIK);
k. surat pernyataan mengenal daerah dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya (Model BB2-KWK.KPU PARTAI POLITIK);
l.surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama (Model BB3–KWK.KPU PARTAI POLITIK);
m.surat pernyataan tidak dalam status sebagai penjabat kepala daerah (Model BB4 – KWK.KPU PARTAI POLITIK);
n. surat keterangan hasil pemeriksaan jasmani dan rohani (Model BB5–KWK.KPU PARTAI POLITIK);
o. surat keterangan tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA (Model BB6–KWK.KPU PARTAI POLITIK);
p. surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang (Model BB7– KWK.KPU PARTAI POLITIK);
q. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit (Model BB8– KWK.KPU PARTAI POLITIK);
r. surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya dan tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih (Model BB9–KWK.KPU PARTAI POLITIK);
s. daftar riwayat hidup calon kepala daerah atau wakil kepala daerah (Model BB10– KWK.KPU PARTAI POLITIK);
t. surat pernyataan pengunduran diri dari dan tidak aktif dalam jabatan negeri sejak pendaftaran bagi bakal calon yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, yaitu surat pernyataan yang bersangkutan tidak aktif dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional yang disampaikan kepada atasan langsungnya untuk diketahui (Model BB11-KWK.KPU PARTAI POLITIK);
u. surat pemberitahuan kepada PRESIDEN/Menteri Dalam Negeri melalui Menteri Dalam Negeri/Gubernur bagi Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota;
v. surat pemberitahuan kepada Bupati/Walikota melalui Camat bagi kepala desa yang mencalonkan diri sebagai bakal calon Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota;
www.djpp.kemenkumham.go.id
w. kelengkapan persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, huruf f, huruf i, huruf k, huruf n dan huruf o; dan
x. naskah visi, misi dan program dari bakal pasangan calon secara tertulis.
(2) Selain dilampiri surat pernyataan dan surat keterangan sebagai syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), surat pencalonan dilampiri pula dengan keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah masing-masing partai politik yang bergabung mengenai kepengurusan partai politik yang sah sesuai AD/ART partai politik atau masing-masing partai politik.
(3) Keputusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau keputusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), adalah keputusan kepengurusan dewan pimpinan pusat partai politik dan/atau keputusan kepengurusan dewan pimpinan daerah/wilayah partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (4) dan ayat (5).
Dalam pendaftaran bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari partai politik atau gabungan partai politik, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota bertugas :
a. menerima kelengkapan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon dari partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan.
b. memeriksa pemenuhan jumlah kursi paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) atau jumlah suara sah paling sedikit 15 % (lima belas per seratus) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1).
c. mencatat dalam formulir penerimaan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon yang meliputi :
1) partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon;
2) nomor dan tanggal keputusan dewan pimpinan pusat partai politik beserta nama Ketua Umum dan Sekretaris Jenderal dewan pimpinan pusat partai politik, yang berwenang mengesahkan kepengurusan dewan pimpinan partai politik tingkat provinsi atau dewan pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota;
3) nomor dan tanggal keputusan dewan pimpinan wilayah/daerah partai politik atau sebutan lain beserta nama Ketua dan Sekretaris www.djpp.kemenkumham.go.id
dewan pimpinan wilayah/daerah partai politik, yang berwenang mengesahkan kepengurusan dewan pimpinan partai politik tingkat kabupaten/kota;
4) nama lengkap bakal pasangan calon;
5) hari, tanggal dan waktu penerimaan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon dari partai politik atau gabungan partai politik;
6) alamat dan nomor telepon bakal pasangan calon serta alamat dan nomor telepon kantor dewan pimpinan partai politik atau masing- masing kantor dewan pimpinan partai politik yang bergabung mengajukan bakal pasangan calon;
7) jumlah kelengkapan administrasi berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, Pasal 11, dan Pasal 37.
d. menerima daftar nama tim kampanye dan rekening khusus dana kampanye.
e. memberikan tanda bukti penerimaan berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf d, kepada partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Lampiran surat pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), meliputi :
a. berita acara hasil penelitian dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (9) huruf a dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) huruf a;
b. daftar nama-nama pendukung bakal pasangan calon perseorangan dalam bentuk pernyataan dukungan (Model B1-KWK.KPU PERSEORANGAN) yang telah dibubuhi cap KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
c. surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon perseorangan Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur atau calon Bupati/Wakil Bupati atau calon Walikota/Wakil Walikota secara berpasangan dalam satu kesatuan (Model B2-KWK.KPU PERSEORANGAN);
d. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai bakal pasangan calon perseorangan (Model B3-KWK.KPU PERSEORANGAN);
e. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari pengurus perusahaan swasta, perusahaan milik negara/daerah, yayasan, advokat dan kuasa hukum atau profesi bidang lain, apabila terpilih menjadi Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota sesuai dengan peraturan perundang- undangan (Model B4-KWK.KPU PERSEORANGAN);
f. surat pernyataan berhenti sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri sebagai bakal calon perseorangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota (Model B5-KWK.KPU PERSEORANGAN);
g. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Model BB– KWK.KPU PERSEORANGAN);
h. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta pemerintah (Model BB1–KWK.KPU PERSEORANGAN);
i. surat pernyataan mengenal daerah dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya (Model BB2 – KWK.KPU PERSEORANGAN);
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama (Model BB3–KWK.KPU PERSEORANGAN);
k. surat pernyataan tidak dalam status penjabat kepala daerah (Model BB4–KWK.KPU PERSEORANGAN);
l. surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (Model BB5–KWK.KPU PERSEORANGAN);
m.surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri sejak pendaftaran bagi bakal calon perseorangan yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, yaitu surat pernyataan yang bersangkutan tidak aktif dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional yang disampaikan kepada atasan langsungnya untuk diketahui (Model B6-KWK.KPU PERSEORANGAN);
n. surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang (Model BB7– KWK.KPU PERSEORANGAN);
o. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit (Model BB8–KWK.KPU PERSEORANGAN);
p. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan tidak sedang dicabut hak pilihnya (Model BB9–KWK.KPU PERSEORANGAN);
q. daftar riwayat hidup pasangan calon perseorangan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah (Model BB10–KWK.KPU PERSEORANGAN);
r. surat keterangan tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA (Model BB11–KWK.KPU PERSEORANGAN);
s. surat pemberitahuan kepada PRESIDEN/Menteri Dalam Negeri melalui Menteri Dalam Negeri/Gubernur bagi Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai bakal calon perseorangan Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota;
t. surat pemberitahuan kepada Bupati/Walikota melalui Camat bagi kepala desa yang mencalonkan diri sebagai bakal calon perseorangan Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota;
u. kelengkapan persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, huruf f, huruf i, huruf k, huruf n dan huruf o; dan
v. naskah visi, misi dan program dari bakal pasangan calon perseorangan secara tertulis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
www.djpp.kemenkumham.go.id
Lampiran surat pencalonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 ayat (1), meliputi :
a. berita acara hasil penelitian dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (9) huruf a dan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (7) huruf a;
b. daftar nama-nama pendukung bakal pasangan calon perseorangan dalam bentuk pernyataan dukungan (Model B1-KWK.KPU PERSEORANGAN) yang telah dibubuhi cap KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
c. surat pernyataan kesediaan menjadi bakal calon perseorangan Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur atau calon Bupati/Wakil Bupati atau calon Walikota/Wakil Walikota secara berpasangan dalam satu kesatuan (Model B2-KWK.KPU PERSEORANGAN);
d. surat pernyataan tidak akan mengundurkan diri sebagai bakal pasangan calon perseorangan (Model B3-KWK.KPU PERSEORANGAN);
e. surat pernyataan kesanggupan mengundurkan diri dari pengurus perusahaan swasta, perusahaan milik negara/daerah, yayasan, advokat dan kuasa hukum atau profesi bidang lain, apabila terpilih menjadi Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota sesuai dengan peraturan perundang- undangan (Model B4-KWK.KPU PERSEORANGAN);
f. surat pernyataan berhenti sebagai Anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota dan Anggota Badan Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, atau Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang mencalonkan diri sebagai bakal calon perseorangan Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota (Model B5-KWK.KPU PERSEORANGAN);
g. surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa (Model BB– KWK.KPU PERSEORANGAN);
h. surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar Negara, UNDANG-UNDANG Dasar Negara
Tahun 1945, Cita-Cita Proklamasi 17 Agustus 1945, dan kepada Negara Kesatuan Republik INDONESIA serta pemerintah (Model BB1–KWK.KPU PERSEORANGAN);
i. surat pernyataan mengenal daerah dan dikenal oleh masyarakat di daerahnya (Model BB2 – KWK.KPU PERSEORANGAN);
www.djpp.kemenkumham.go.id
j. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai kepala daerah atau wakil kepala daerah selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama (Model BB3–KWK.KPU PERSEORANGAN);
k. surat pernyataan tidak dalam status penjabat kepala daerah (Model BB4–KWK.KPU PERSEORANGAN);
l. surat keterangan hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (Model BB5–KWK.KPU PERSEORANGAN);
m.surat pernyataan pengunduran diri dari jabatan negeri sejak pendaftaran bagi bakal calon perseorangan yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional INDONESIA dan Anggota Kepolisian Negara Republik INDONESIA, yaitu surat pernyataan yang bersangkutan tidak aktif dalam jabatan struktural atau jabatan fungsional yang disampaikan kepada atasan langsungnya untuk diketahui (Model B6-KWK.KPU PERSEORANGAN);
n. surat keterangan tidak memiliki tanggungan utang (Model BB7– KWK.KPU PERSEORANGAN);
o. surat keterangan tidak sedang dinyatakan pailit (Model BB8–KWK.KPU PERSEORANGAN);
p. surat keterangan tidak pernah dijatuhi pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih dan tidak sedang dicabut hak pilihnya (Model BB9–KWK.KPU PERSEORANGAN);
q. daftar riwayat hidup pasangan calon perseorangan pemilu kepala daerah dan wakil kepala daerah (Model BB10–KWK.KPU PERSEORANGAN);
r. surat keterangan tempat tinggal dalam wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA (Model BB11–KWK.KPU PERSEORANGAN);
s. surat pemberitahuan kepada PRESIDEN/Menteri Dalam Negeri melalui Menteri Dalam Negeri/Gubernur bagi Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/ Wakil Walikota yang mencalonkan diri sebagai bakal calon perseorangan Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota;
t. surat pemberitahuan kepada Bupati/Walikota melalui Camat bagi kepala desa yang mencalonkan diri sebagai bakal calon perseorangan Pemilu Gubernur/Wakil Gubernur atau Bupati/Wakil Bupati atau Walikota/Wakil Walikota;
u. kelengkapan persyaratan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b, huruf f, huruf i, huruf k, huruf n dan huruf o; dan
v. naskah visi, misi dan program dari bakal pasangan calon perseorangan secara tertulis.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) Bakal pasangan calon perseorangan yang jumlah dukungannya tidak memenuhi ketentuan paling sedikit jumlah dukungan dan/atau paling sedikit sebaran dukungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, diberi kesempatan untuk melengkapi jumlah dukungan dengan ketentuan :
a. jumlah dukungan yang ditambahkan pada masa perbaikan paling sedikit dua kali lipat jumlah kekurangan dukungan sesuai dengan batas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. tambahan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diserahkan oleh bakal pasangan calon kepada KPU Provinsi untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak saat diterima hasil penelitian oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
c. dukungan yang ditambahkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah pendukung baru yang belum memberikan dukungan sebelumnya kepada pasangan calon manapun;
d. pasangan calon dapat menentukan kelurahan/desa atau sebutan lain dan kecamatan yang menjadi basis untuk menambah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
e. KPU Provinsi dibantu oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS melakukan penelitian terhadap tambahan dukungan dengan metode kolektif berkoordinasi dengan bakal pasangan calon sejak diterimanya tambahan dukungan;
f. KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan PPS melakukan penelitian terhadap tambahan dukungan dengan metode kolektif berkoordinasi dengan bakal pasangan calon sejak diterimanya tambahan dukungan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi jumlah dukungan yang memenuhi syarat administrasi dan faktual dan dituangkan dalam berita acara;
h. hasil rekapitulasi dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf g, ditambahkan dengan jumlah dukungan yang telah memenuhi syarat dukungan sebelumnya, dan hasilnya menjadi dasar penentuan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon untuk dapat atau tidak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota.
(2) Berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan dan tidak dapat ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, apabila :
a. jumlah dukungan yang memenuhi syarat tidak memenuhi paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan dan tidak memenuhi paling sedikit sebaran dukungan yang ditetapkan; atau
b. jumlah dukungan telah memenuhi syarat paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan, tetapi tidak memenuhi paling sedikit sebaran dukungan yang ditetapkan; atau
c. jumlah dukungan yang memenuhi syarat tidak memenuhi paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan, tetapi memenuhi paling sedikit sebaran dukungan yang ditetapkan.
(1) Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari perseorangan menyerahkan kekurangan jumlah dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU Provinsi.
(2) Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan menyerahkan kekurangan jumlah dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU Kabupaten/ Kota.
(3) Kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. satu rangkap asli jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi;
b. satu rangkap asli jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan fotocopy KTP pendukung atau surat keterangan tanda penduduk atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya disampaikan kepada PPS oleh bakal pasangan calon; dan
c. satu rangkap fotocopy jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk arsip bakal pasangan calon yang bersangkutan.
(4) Kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berisi :
a. identitas pendukung meliputi nama, nomor KTP/NIK atau identias lainnya, umur/ tempat dan tanggal lahir, alamat, dan tandatangan atau cap jempol pendukung ;
b. nama lengkap bakal pasangan calon;
c. rekapitulasi kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk masing-masing kabupaten/kota atau kecamatan; dan
d. nama kabupaten/kota atau kecamatan yang merupakan wilayah tempat tinggal pendukung.
(5) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota setelah menerima kekurangan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memberikan tanda bukti penerimaan berkas kekurangan dukungan kepada bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan (Model BTT.1-KWK-KPU PERSEORANGAN) dengan membubuhkan cap pada masing-masing rangkap, dengan ketentuan :
a. rekapitulasi kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon telah memenuhi sekurang-kurangnya dua kali jumlah kekurangan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (9) huruf a dan Pasal 32 ayat (7) huruf a;
b. rekapitulasi kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon telah memenuhi sekurang-kurangnya tersebar di 50 % (lima puluh per seratus) jumlah kabupaten/kota atau kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (9) huruf a dan Pasal 32 ayat (7) huruf a.
(1) Bakal pasangan calon perseorangan yang jumlah dukungannya tidak memenuhi ketentuan paling sedikit jumlah dukungan dan/atau paling sedikit sebaran dukungan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51, diberi kesempatan untuk melengkapi jumlah dukungan dengan ketentuan :
a. jumlah dukungan yang ditambahkan pada masa perbaikan paling sedikit dua kali lipat jumlah kekurangan dukungan sesuai dengan batas minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8;
b. tambahan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a, diserahkan oleh bakal pasangan calon kepada KPU Provinsi untuk Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur dan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, dalam waktu 7 (tujuh) hari kerja sejak saat diterima hasil penelitian oleh KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota;
c. dukungan yang ditambahkan sebagaimana dimaksud pada huruf a, adalah pendukung baru yang belum memberikan dukungan sebelumnya kepada pasangan calon manapun;
d. pasangan calon dapat menentukan kelurahan/desa atau sebutan lain dan kecamatan yang menjadi basis untuk menambah dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
e. KPU Provinsi dibantu oleh KPU Kabupaten/Kota, PPK dan PPS melakukan penelitian terhadap tambahan dukungan dengan metode kolektif berkoordinasi dengan bakal pasangan calon sejak diterimanya tambahan dukungan;
f. KPU Kabupaten/Kota dibantu oleh PPK dan PPS melakukan penelitian terhadap tambahan dukungan dengan metode kolektif berkoordinasi dengan bakal pasangan calon sejak diterimanya tambahan dukungan;
www.djpp.kemenkumham.go.id
g. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan rekapitulasi jumlah dukungan yang memenuhi syarat administrasi dan faktual dan dituangkan dalam berita acara;
h. hasil rekapitulasi dukungan sebagaimana dimaksud pada huruf g, ditambahkan dengan jumlah dukungan yang telah memenuhi syarat dukungan sebelumnya, dan hasilnya menjadi dasar penentuan pemenuhan syarat dukungan pasangan calon untuk dapat atau tidak ditetapkan sebagai pasangan calon peserta Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota.
(2) Berdasarkan hasil rekapitulasi dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h, pasangan calon perseorangan dinyatakan tidak memenuhi syarat dukungan dan tidak dapat ditetapkan sebagai pasangan calon dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur atau Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Pemilu Walikota dan Wakil Walikota, apabila :
a. jumlah dukungan yang memenuhi syarat tidak memenuhi paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan dan tidak memenuhi paling sedikit sebaran dukungan yang ditetapkan; atau
b. jumlah dukungan telah memenuhi syarat paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan, tetapi tidak memenuhi paling sedikit sebaran dukungan yang ditetapkan; atau
c. jumlah dukungan yang memenuhi syarat tidak memenuhi paling sedikit jumlah dukungan yang ditetapkan, tetapi memenuhi paling sedikit sebaran dukungan yang ditetapkan.
(1) Bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur dari perseorangan menyerahkan kekurangan jumlah dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU Provinsi.
(2) Bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan menyerahkan kekurangan jumlah dukungan calon perseorangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52, dalam bentuk hardcopy dan softcopy kepada KPU Kabupaten/ Kota.
(3) Kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dibuat dalam 3 (tiga) rangkap, dengan ketentuan :
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. satu rangkap asli jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan diserahkan kepada KPU Kabupaten/Kota atau KPU Provinsi;
b. satu rangkap asli jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan dan fotocopy KTP pendukung atau surat keterangan tanda penduduk atau surat keterangan identitas kependudukan lainnya disampaikan kepada PPS oleh bakal pasangan calon; dan
c. satu rangkap fotocopy jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk arsip bakal pasangan calon yang bersangkutan.
(4) Kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), berisi :
a. identitas pendukung meliputi nama, nomor KTP/NIK atau identias lainnya, umur/ tempat dan tanggal lahir, alamat, dan tandatangan atau cap jempol pendukung ;
b. nama lengkap bakal pasangan calon;
c. rekapitulasi kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon perseorangan untuk masing-masing kabupaten/kota atau kecamatan; dan
d. nama kabupaten/kota atau kecamatan yang merupakan wilayah tempat tinggal pendukung.
(5) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota setelah menerima kekurangan jumlah dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), memberikan tanda bukti penerimaan berkas kekurangan dukungan kepada bakal pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur atau Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota dari perseorangan (Model BTT.1-KWK-KPU PERSEORANGAN) dengan membubuhkan cap pada masing-masing rangkap, dengan ketentuan :
a. rekapitulasi kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon telah memenuhi sekurang-kurangnya dua kali jumlah kekurangan dukungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (9) huruf a dan Pasal 32 ayat (7) huruf a;
b. rekapitulasi kekurangan jumlah dukungan bakal pasangan calon telah memenuhi sekurang-kurangnya tersebar di 50 % (lima puluh per seratus) jumlah kabupaten/kota atau kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (9) huruf a dan Pasal 32 ayat (7) huruf a.
(1) Apabila dalam proses penelitian administrasi terhadap surat pencalonan ditemukan dokumen partai politik memiliki 2 (dua) atau lebih kepengurusan yang masing-masing mengajukan bakal pasangan calon yang berbeda atau bakal pasangan calon yang sama dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi melakukan klarifikasi kepada dewan pimpinan pusat partai politik sesuai AD/ART partai politik yang bersangkutan dan meminta rekomendasi dewan pimpinan pusat partai politik kepada dewan pimpinan wilayah/daerah partai politik yang dinyatakan sah dan bakal pasangan calon yang direkomendasikan.
(2) Apabila dalam proses penelitian administrasi terhadap surat pencalonan ditemukan dokumen partai politik yang mengajukan dua atau lebih bakal pasangan calon yang berbeda dalam Pemilu Gubernur dan Wakil Gubernur, KPU Provinsi melakukan klarifikasi kepada dewan pimpinan pusat partai politik sesuai AD/ART partai politik yang bersangkutan dan meminta rekomendasi dewan pimpinan pusat partai politik kepada dewan pimpinan wilayah/daerah partai politik mengenai bakal pasangan calon yang direkomendasikan.
(3) Apabila dalam proses penelitian administrasi terhadap surat pencalonan ditemukan dokumen partai politik memiliki 2 (dua) atau lebih kepengurusan yang masing-masing mengajukan bakal pasangan calon yang berbeda atau bakal pasangan calon yang sama dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada dewan pimpinan wilayah/daerah dan/atau dewan pimpinan pusat partai politik sesuai AD/ART partai politik yang bersangkutan dan meminta rekomendasi dewan pimpinan wilayah/daerah dan/atau dewan pimpinan pusat partai politik kepada dewan pimpinan cabang partai politik yang dinyatakan sah dan bakal pasangan calon yang direkomendasikan.
(4) Apabila dalam proses penelitian administrasi terhadap surat pencalonan ditemukan dokumen partai politik yang mengajukan dua atau lebih bakal pasangan calon yang berbeda dalam Pemilu Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota dan Wakil Walikota, KPU Kabupaten/Kota melakukan klarifikasi kepada dewan pimpinan wilayah/daerah dan/atau dewan pimpinan pusat partai politik sesuai AD/ART partai politik yang bersangkutan dan meminta rekomendasi dewan pimpinan wilayah/daerah dan/atau dewan pimpinan pusat www.djpp.kemenkumham.go.id
partai politik kepada dewan pimpinan cabang partai politik mengenai bakal pasangan calon yang direkomendasikan.
(5) Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih kepengurusan partai politik di tingkat pusat, keabsahan kepengurusan pusat partai politik tersebut mendasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik INDONESIA tentang pengesahan kepengurusan partai politik yang bersangkutan dan masih berlaku.
Partai politik atau gabungan partai politik yang telah mendaftarkan bakal pasangan calon tetapi belum memenuhi syarat pengajuan calon dan syarat calon berdasarkan hasil penelitian pada masa penelitian, dapat memperbaiki dan/atau melengkapi surat pencalonan, syarat calon, dan/atau mengajukan calon baru selama masa perbaikan berdasarkan pemberitahuan KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota, dengan ketentuan :
a. dalam masa perbaikan dan/atau melengkapi surat pencalonan, syarat calon, dan/atau mengajukan calon baru, partai politik atau gabungan partai politik pengusung bakal pasangan calon tidak dibenarkan menambah dukungan partai politik lain, apabila ternyata partai politik lain tersebut tidak menggunakan haknya untuk mengajukan dan/atau mendukung pasangan calon pada masa pendaftaran;
b. partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi syarat kepengurusan tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan pada masa penelitian tidak lagi memenuhi syarat 15 % (lima belas per seratus) www.djpp.kemenkumham.go.id
kursi DPRD atau 15 % (lima belas per seratus) suara sah, karena satu atau lebih partai politik tidak memenuhi syarat kepengurusan, tidak dapat bergabung dengan partai politik atau gabungan partai politik yang telah dinyatakan memenuhi syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon.
c. partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi syarat kepengurusan tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan pada masa penelitian tidak lagi memenuhi syarat 15 % (lima belas per seratus) kursi DPRD atau 15 % (lima belas per seratus) suara sah, karena satu atau lebih partai politik tidak memenuhi syarat kepengurusan, dapat bergabung dengan partai politik lain yang telah memenuhi syarat kepengurusan tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan pada masa penelitian tidak memenuhi syarat 15 % (lima belas per seratus) kursi DPRD atau 15 % (lima belas per seratus) suara sah, karena satu atau lebih partai politik yang menjadi gabungannya tidak memenuhi syarat kepengurusan. Bakal pasangan calon yang diajukan dapat berasal dari bakal pasangan calon yang pernah diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang akan bergabung atau bakal pasangan calon yang pernah diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang akan digabungi, atau bakal pasangan calon baru.
d. apabila partai politik jenjang di atasnya melakukan penggantian Ketua dan/atau Sekretaris dewan pimpinan partai politik yang mengajukan bakal pasangan calon dengan diikuti penggantian salah satu bakal pasangan calon atau bakal pasangan calon, sedangkan pada masa pendaftaran status Ketua dan/atau Sekretaris dewan pimpinan partai politik tersebut telah memenuhi syarat, usulan penggantian Ketua dan/atau Sekretaris tersebut dapat diterima dan partai politik yang bersangkutan wajib memperbaiki pemenuhan syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon.
e. partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi syarat pengajuan bakal pasangan calon, tetapi salah seorang calon atau bakal pasangan calon tidak memenuhi syarat calon dan sampai batas akhir masa perbaikan syarat calon yang harus diperbaiki/dilengkapi, tidak diperbaiki/dilengkapi atau tidak mengajukan bakal pasangan calon baru, partai politik atau gabungan partai politik yang bersangkutan tidak dapat mengajukan bakal pasangan calon pengganti.
f. partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana dimaksud pada huruf e, tidak dapat memindahkan dukungannya kepada bakal pasangan calon lain yang diajukan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah dinyatakan memenuhi syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(1) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian ulang terhadap perbaikan syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dan memberitahukan hasil penelitian tersebut paling lama 14 (empat belas) hari kerja kepada pimpinan partai politik atau gabungan partai politik, dengan ketentuan :
a. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota hanya berkewajiban melakukan penelitian terhadap berkas perbaikan syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon yang dinyatakan belum lengkap/tidak memenuhi syarat;
b. KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota tidak melakukan penelitian kembali terhadap berkas syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon yang dalam penelitian tahap pertama telah dinyatakan lengkap atau memenuhi syarat, kecuali memperoleh rekomendasi dari Panwaslu atau mendapat laporan tertulis dari masyarakat dengan melampirkan identitas kependudukan pelapor yang jelas, bukti-bukti yang mendasari/ memperkuat laporannya, serta uraian mengenai penjelasan obyek masalah yang dilaporkan.
(2) Apabila rekomendasi Panwaslu atau laporan tertulis masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b setelah dilakukan penelitian dan/atau klarifikasi kepada instansi pemerintah yang berwenang atau pimpinan partai politik terbukti, bakal pasangan calon dinyatakan tidak memenuhi syarat.
(3) Apabila hasil penelitian ulang berkas perbaikan syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPU Provinsi dan/atau KPU Kabupaten/Kota, partai politik atau gabungan partai politik, atau calon perseorangan tidak dapat lagi mengajukan bakal pasangan calon.
(4) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota mengumumkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58 dan hasil penelitian ulang berkas perbaikan syarat pengajuan bakal pasangan calon dan syarat calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada masyarakat, bersama-sama dengan pemberitahuan hasil penelitian kepada pimpinan partai politik atau gabungan parpol.
(1) Apabila salah seorang calon atau pasangan calon meninggal dunia sejak penetapan pasangan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye, partai politik atau gabungan partai politik yang pasangan calonnya meninggal dunia dapat mengusulkan calon pengganti paling lama 3 (tiga) hari kerja sejak pasangan calon meninggal dunia.
(2) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi calon atau pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan MENETAPKAN paling lama 4 (empat) hari kerja terhitung sejak diusulkan calon atau pasangan calon pengganti.
(3) Apabila salah seorang calon atau pasangan calon meninggal dunia sejak penetapan pasangan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pendaftaran pasangan calon paling lama 10 (sepuluh) hari.
(4) Apabila salah seorang calon atau pasangan calon meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan suara dan masih terdapat 2 (dua) pasangan calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dilanjutkan dan pasangan calon yang meninggal dunia tidak dapat diganti serta dinyatakan gugur.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(5) Apabila salah seorang atau pasangan calon partai politik atau gabungan partai politik meninggal dunia pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan suara, sehingga pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan calon, tahapan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditunda paling lama 60 (enam puluh) hari.
(6) Partai politik atau gabungan partai politik yang salah seorang calon atau pasangan calon meninggal dunia sebagaimana dimaksud pada ayat (3), mengusulkan calon atau pasangan pengganti paling lama 7 (tujuh) hari kerja sejak calon atau pasangan calon meninggal dunia.
(7) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota melakukan penelitian persyaratan administrasi pengajuan calon atau pasangan calon pengganti sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan MENETAPKAN paling lama 21 (dua puluh satu) hari kerja terhitung sejak pengajuan calon atau pasangan calon pengganti.
(8) Apabila salah seorang atau pasangan calon perseorangan berhalangan tetap pada saat dimulainya kampanye sampai dengan hari pemungutan suara sehingga jumlah pasangan calon kurang dari 2 (dua) pasangan, tahapan pelaksanaan Pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah ditunda paling lama 60 (enam puluh) hari.
(9) KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota membuka kembali pengajuan syarat dukungan dan pandaftaran pasangan calon perseorangan sebagaimana dimaksud pada ayat (8), paling lama 60 (enam puluh) hari.