Correct Article 29
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) PPLN melakukan penyiapan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerjanya dimulai.
(2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. ruang rapat, dengan mempertimbangkan:
1. kapasitas jumlah peserta rapat pleno rekapitulasi; dan
2. penempatan dan pengamanan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2);
b. Sirekap;
c. kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yang berisi dokumen pemungutan dan penghitungan perolehan suara di TPSLN, KSK, dan/atau pos;
d. kotak hasil TPSLN/KSK/pos yang digunakan untuk menyimpan seluruh formulir hasil penghitungan perolehan suara setiap TPSLN, KSK, dan/atau pos di wilayah kerja PPLN, setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai;
e. sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap; dan
f. sarana lainnya, yang terdiri atas:
1. sampul kertas;
2. segel;
3. spidol;
4. bolpoin;
5. lem perekat;
6. alat tulis kantor lainnya; dan
7. komputer, printer, layar dan proyektor, atau layar elektronik.
(3) Dalam hal pada wilayah kerja PPLN tidak memiliki sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berupa internet, PPLN menyiapkan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerja PPLN dalam format portable document format yang dapat diedit.
Your Correction
