Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 29

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPLN melakukan penyiapan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf c paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerjanya dimulai. (2) Sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. ruang rapat, dengan mempertimbangkan: 1. kapasitas jumlah peserta rapat pleno rekapitulasi; dan 2. penempatan dan pengamanan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2); b. Sirekap; c. kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yang berisi dokumen pemungutan dan penghitungan perolehan suara di TPSLN, KSK, dan/atau pos; d. kotak hasil TPSLN/KSK/pos yang digunakan untuk menyimpan seluruh formulir hasil penghitungan perolehan suara setiap TPSLN, KSK, dan/atau pos di wilayah kerja PPLN, setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai; e. sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap; dan f. sarana lainnya, yang terdiri atas: 1. sampul kertas; 2. segel; 3. spidol; 4. bolpoin; 5. lem perekat; 6. alat tulis kantor lainnya; dan 7. komputer, printer, layar dan proyektor, atau layar elektronik. (3) Dalam hal pada wilayah kerja PPLN tidak memiliki sarana pendukung dalam penggunaan Sirekap sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e berupa internet, PPLN menyiapkan formulir rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerja PPLN dalam format portable document format yang dapat diedit.
Your Correction