Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 28

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Ketua PPLN melakukan pembagian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b kepada anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretariat PPLN. (2) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. ketua PPLN bertugas memimpin rapat pleno rekapitulasi; b. anggota PPLN dibantu anggota KPPSLN bertugas membacakan formulir hasil penghitungan perolehan suara dan catatan keberatan/kejadian khusus pada saat pelaksanaan penghitungan suara; c. anggota PPLN dibantu sekretariat PPLN bertugas menyiapkan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yang berisi dokumen pemungutan dan penghitungan perolehan suara di setiap TPSLN/KSK/pos; dan d. sekretariat PPLN bertugas mengoperasikan Sirekap.
Your Correction