Correct Article 28
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) Ketua PPLN melakukan pembagian tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf b kepada anggota PPLN, anggota KPPSLN, dan sekretariat PPLN.
(2) Pembagian tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. ketua PPLN bertugas memimpin rapat pleno rekapitulasi;
b. anggota PPLN dibantu anggota KPPSLN bertugas membacakan formulir hasil penghitungan perolehan suara dan catatan keberatan/kejadian khusus pada saat pelaksanaan penghitungan suara;
c. anggota PPLN dibantu sekretariat PPLN bertugas menyiapkan kotak suara tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) yang berisi dokumen pemungutan dan penghitungan perolehan suara di setiap TPSLN/KSK/pos; dan
d. sekretariat PPLN bertugas mengoperasikan Sirekap.
Your Correction
