Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPLN melakukan penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (2) huruf a dengan membagi jumlah TPSLN, KSK, dan/atau pos dalam wilayah kerjanya. (2) Penyusunan jadwal rapat pleno rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimaksudkan agar rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di wilayah kerja PPLN dapat dilaksanakan sesuai dengan jadwal tahapan. (3) PPLN membuat surat undangan rapat pleno rekapitulasi dan menyampaikan kepada peserta rapat pleno rekapitulasi. (4) Surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) paling sedikit memuat: a. hari, tanggal, dan waktu pelaksanaan rekapitulasi; b. tempat pelaksanaan rekapitulasi; dan c. jadwal acara pelaksanaan rekapitulasi. (5) PPLN harus menyampaikan surat undangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 1 (satu) Hari sebelum pelaksanaan rapat pleno rekapitulasi dimulai.
Your Correction