Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 24

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) PPK wajib menyerahkan kepada KPU Kabupaten/Kota: a. kotak suara tersegel Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. kotak suara tersegel Pemilu anggota DPR; c. kotak suara tersegel Pemilu anggota DPD; d. kotak suara tersegel Pemilu anggota DPRD provinsi; e. kotak suara tersegel Pemilu anggota DPRD kabupaten/kota; f. kotak rekapitulasi tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2); dan g. kotak hasil TPS tersegel sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3). (2) Penyerahan kotak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan surat pengantar.
Your Correction