Correct Article 23
PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM
Current Text
(1) PPK mengumumkan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara Pemilu PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota di kecamatan setelah rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara selesai.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di tempat yang mudah diakses oleh masyarakat dalam wilayah kerja PPK selama 7 (tujuh) Hari.
Your Correction
