Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Setelah melakukan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan, PPK memasukkan: a. formulir Model: 1. D.HASIL KECAMATAN-PPWP; 2. D.HASIL KECAMATAN-DPR; 3. D.HASIL KECAMATAN-DPD; 4. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-PROV, D.HASIL KECAMATAN-DPRA, D.HASIL KECAMATAN- DPRP, D.HASIL KECAMATAN-DPRPB, D.HASIL KECAMATAN-DPRPT, D.HASIL KECAMATAN- DPRPS, D.HASIL KECAMATAN-DPRPP, atau D.HASIL KECAMATAN-DPRPBD; dan 5. D.HASIL KECAMATAN-DPRD-KAB/KOTA atau D.HASIL KECAMATAN-DPRK, yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1) masing-masing ke dalam 1 (satu) sampul kertas dan disegel; dan b. formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU dan daftar hadir ke dalam sampul kertas dan disegel. (2) PPK memasukkan sampul kertas tersegel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ke dalam kotak rekapitulasi dan memasang segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok. (3) PPK memasukkan kembali seluruh formulir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (6) huruf b yang telah dikeluarkan pada saat pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan ke dalam kotak hasil TPS dan memasang segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok. (4) PPK menempelkan segel pada segel plastik sebagai alat pengaman lainnya pengganti gembok sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3).
Your Correction