Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 19

PERBAN Nomor 5 Tahun 2024 | Peraturan Badan Nomor 5 Tahun 2024 tentang REKAPITULASI HASIL PENGHITUNGAN PEROLEHAN SUARA DAN PENETAPAN HASIL PEMILIHAN UMUM

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Seluruh anggota PPK dan Saksi yang hadir menandatangani formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) atau ayat (4). (2) Dalam hal terdapat anggota PPK dan Saksi yang hadir, tetapi tidak bersedia menandatangani formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), formulir Model D.HASIL KECAMATAN ditandatangani oleh anggota PPK dan Saksi yang hadir dan bersedia menandatangani. (3) Anggota PPK dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib mencantumkan alasan. (4) Dalam hal terdapat anggota PPK dan Saksi yang hadir tetapi tidak bersedia menandatangani formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (3), PPK mencatat dalam formulir Model D.KEJADIAN KHUSUS DAN/ATAU KEBERATAN SAKSI-KPU. (5) PPK menyerahkan formulir Model D.HASIL KECAMATAN yang telah ditandatangani sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan memberikan tanda terima kepada: a. Saksi; dan b. Panwaslu Kecamatan, yang hadir dalam rapat pleno rekapitulasi pada hari yang sama. (6) Dalam hal Saksi dan Panwaslu Kecamatan tidak hadir dalam rapat pleno rekapitulasi, formulir Model D.HASIL KECAMATAN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperoleh dari PPK.
Your Correction